Berita Bireuen

Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU

Kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA SPP JEUNIEB - Tersangka AI selaku Ketua BKAD Jeunieb, Bireuen yang sudah lama ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPP PNPM Jeunieb pada Rabu (6/8/2025), diserahkan ke JPU untuk tahap penuntutan. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, memasuki babak baru yakni tahap penuntutan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menyerahkan tersangka berinisial AI, beserta barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/8/2025).

AI, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Jeunieb, diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana SPP selama periode 2019 hingga 2023.

Penyidikan menemukan kerugian negara mencapai Rp856.369.000 akibat kebijakan sepihak dan prosedur pinjaman yang tidak sesuai dengan aturan.

“Tersangka AI menyetujui pencairan dana kepada individu tanpa prosedur yang sah, bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional dari Kemendagri,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari Musyawarah Antar Desa yang digelar pada 24 Juni 2019.

Dalam forum tersebut, tersangka AI membuat kebijakan sepihak untuk menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam praktiknya, setiap peminjam individu diwajibkan menemui langsung tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan sebelum proposal pinjaman dapat diproses.

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD Jeunieb Terkait Kasus Korupsi Dana SPP Mandiri Pedesaan

Prosedur ini tidak sesuai dengan aturan resmi PNPM, yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Bireuen menetapkan AI sebagai tersangka dengan dasar dua alat bukti yang sah.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai Pasal 22 KUHAP, tersangka AI dikenakan penahanan kota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved