Berita Bireuen

Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD Jeunieb Terkait Kasus Korupsi Dana SPP Mandiri Pedesaan

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan seorang pria berinisial AI, yakni Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jeunieb

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS / YUSMANDIN IDRIS
Kejari Bireuen, Senin (30/12/2024), menahan AI, tersangka korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. 

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka  korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM-MP 2019 -2023 di Jeunieb.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN –  Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan seorang pria berinisial AI, yakni Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka korupsi dan menahannya. 

Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen ini ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP).

Ya, SPP pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan dilakukan Tim Penyidik Kejari Bireuen, Senin (30/12/2024). 

Melansir Serambinews.com, AI awalnya dimintai keterangan di lantai dua gedung Kejari Bireuen sebagai pemeriksaan lanjutan atas dugaan korupsi pengelolaan dana program simpan pinjam.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lebih, tim penyidik Kejari Bireuen memakaikan baju orange dan turun dari lantai dua didampingi petugas.

Kemudian, AI dibawa ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Kelas II Bireuen.

Baca juga: Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan Terkait Kasus PNPM

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Sungai Keureuto

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka  korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada PNPM-MP 2019 -2023 di Jeunieb.

Hasil pemeriksaan katanya, tim penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Adapun perannya, yakni pada 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu.

Pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu dalam pelaksanaannya, kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kemudian terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)

Baca juga: Terkapar Lagi di Old Trafford, Manchester United Hadapi Ancaman Degradasi, Begini Kata Amorim 

Baca juga: Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Pj Keuchik, Bendahara dan 2 Direktur BUMG

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD PNPM Jeunieb, Tersangka Korupsi Dana SPP Mandiri Pedesaan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved