Berita Bireuen
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen
Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya Hanisah alias Nisa yang sering dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen”
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya Hanisah alias Nisa yang sering dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen” berlangsung Jumat (29/8/2025) pagi. Dalam sidang tersebut dibacakan amar putusan.
Kejari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam putusannya hakim memutuskan bahwa terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana nihil.
Namun, meski menjatuhkan vonis nihil pidana kepada terdakwa, majelis hakim menyatakan Nyonya Nisa tetap bersalah dalam perkara TPPU.
Untuk diketahui, saat disidang di PN Bireuen, Nisa berstatus terpidana seunur hidup untuk kasus narkoba berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Aset dirampas negara
Terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa, diputuskan hakim dirampas untuk negara.
Barang-barang yang dirampas untuk negara itu adalah sebidang tanah dengan luas 200 m2, terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Berikutnya, kendaraan roda empat merek Toyota Alphard tahun 2022, warna putih; kendaraan roda empat merek Honda Type CR-Z F1 1,5 CV tahun2015, warna merah Milano; dan sebelas barang bermerek lainnya, serta uang dalam rekening BCA sejumlah Rp 23.000.000,00 di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo.
Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa.
Baca juga: Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang
Baca juga: Massa Demo Polda Aceh, Kapolda Aceh Akui Sakit Hati
Jaksa banding
Terhadap putusan hakim tersebut, kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Kasi Intelijen mengatakan, terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.
Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, yang dihukum dengan hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Bireuen
Ratu Narkoba
Pidana Nihil
Jaksa Banding
TPPU
Kejari Bireuen
Prohaba.co
Ratu Narkoba Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Perpustakaan Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.