Berita Bireuen

Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen

Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya Hanisah alias Nisa yang sering dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen”

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
RATU NARKOBA - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen berlangsung Jumat (29/8/2025). Dalam sidang tersebut dibacakan putusan pidana nihil. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

PROHABA.CO, BIREUEN - Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya Hanisah alias Nisa yang sering dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen” berlangsung Jumat (29/8/2025) pagi. Dalam sidang tersebut dibacakan amar putusan.

Kejari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam putusannya hakim memutuskan bahwa terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana nihil.

Namun, meski menjatuhkan vonis nihil pidana kepada terdakwa, majelis hakim menyatakan Nyonya Nisa tetap bersalah dalam perkara TPPU.

Untuk diketahui, saat disidang di PN Bireuen, Nisa berstatus terpidana seunur hidup untuk kasus narkoba berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. 

Aset dirampas negara

Terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa, diputuskan hakim dirampas untuk negara.

Barang-barang yang dirampas untuk negara itu adalah sebidang tanah dengan luas 200 m2, terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Berikutnya, kendaraan roda empat merek Toyota Alphard tahun 2022, warna putih; kendaraan roda empat merek Honda Type CR-Z F1 1,5 CV tahun2015, warna merah Milano; dan sebelas barang bermerek lainnya, serta uang dalam rekening BCA sejumlah Rp 23.000.000,00 di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo.

Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa. 

Baca juga: Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang

Baca juga: Massa Demo Polda Aceh, Kapolda Aceh Akui Sakit Hati

Jaksa banding

Terhadap putusan hakim tersebut, kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Kasi Intelijen mengatakan, terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, yang dihukum dengan hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved