Berita Bireuen
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen
Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya Hanisah alias Nisa yang sering dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen”
Tentang pidana nihil
Istilah pidana nihil atau vonis nihil dalam hukum pidana Indonesia merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana baru.
Ini bukan berarti terdakwa bebas, melainkan karena ada alasan hukum yang membuat hakim tidak perlu menjatuhkan pidana tambahan.
Dasar hukum Vonis nihil diatur dalam Pasal 67 KUHP: Jika seseorang sudah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu (misalnya hak politik).
Vonis nihil diberlakukan biasanya terjadi dalam kasus:
- terdakwa sudah divonis seumur hidup atau mati dalam perkara sebelumnya;
- perkara kumulatif: Terdakwa melakukan beberapa kejahatan, tetapi sudah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga tidak perlu ditambah lagi Pertimbangan
efisiensi hukum: Untuk menghindari pemidanaan yang melebihi batas waktu maksimal (misalnya pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun menurut
Pasal 12 ayat 4 KUHP).
Vonis nihil sering menimbulkan perdebatan karena meski secara hukum sah, rasa keadilan masyarakat bisa terusik, terdakwa terbukti korupsi besar, tapi tidak mendapat hukuman tambahan. (*)
Baca juga: Jaksa dan Hakim Periksa Lagi Aset Ratu Narkoba Asal Bireuen, Nyonya N Ternyata juga Terjerat TPPU
Baca juga: Satres Narkoba Abdya Amankan Empat Pemuda Saat Gerebek Rumah di Babahro
Baca juga: 4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Bireuen
Ratu Narkoba
Pidana Nihil
Jaksa Banding
TPPU
Kejari Bireuen
Prohaba.co
Ratu Narkoba Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Perpustakaan Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.