Berita Bireuen

Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen

Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya Hanisah alias Nisa yang sering dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen”

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
RATU NARKOBA - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen berlangsung Jumat (29/8/2025). Dalam sidang tersebut dibacakan putusan pidana nihil. 

Tentang pidana nihil

Istilah pidana nihil atau vonis nihil dalam hukum pidana Indonesia merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana baru.

Ini bukan berarti terdakwa bebas, melainkan karena ada alasan hukum yang membuat hakim tidak perlu menjatuhkan pidana tambahan. 

Dasar hukum Vonis nihil diatur dalam Pasal 67 KUHP: Jika seseorang sudah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu (misalnya hak politik).

Vonis nihil diberlakukan biasanya terjadi dalam kasus:

- terdakwa sudah divonis seumur hidup atau mati dalam perkara sebelumnya;

- perkara kumulatif: Terdakwa melakukan beberapa kejahatan, tetapi sudah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga tidak perlu ditambah lagi Pertimbangan

  efisiensi hukum: Untuk menghindari pemidanaan yang melebihi batas waktu maksimal (misalnya pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun menurut

   Pasal 12 ayat 4 KUHP). 

Vonis nihil sering menimbulkan perdebatan karena meski secara hukum sah, rasa keadilan masyarakat bisa terusik, terdakwa terbukti korupsi besar, tapi tidak mendapat hukuman tambahan. (*)

Baca juga: Jaksa dan Hakim Periksa Lagi Aset Ratu Narkoba Asal Bireuen, Nyonya N Ternyata juga Terjerat TPPU 

Baca juga: Satres Narkoba Abdya Amankan Empat Pemuda Saat Gerebek Rumah di Babahro

Baca juga: 4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved