Aset Ratu Narkoba

Jaksa dan Hakim Periksa Lagi Aset Ratu Narkoba Asal Bireuen, Nyonya N Ternyata juga Terjerat TPPU 

Namun, ia juga disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil benda haram tersebut di PN Bireuen. 

Editor: Jamaluddin
DOK KEJARI BIREUEN
BARANG BUKTI - JPU Kejari Bireuen bersama hakim PN Bireuen, turun ke Desa Juli Paseh dan Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen, pada Jumat (11/7/2025) untuk memeriksa barang bukti atas nama terdakwa N dalam kasus TPPU yang sedang ditangani Kejari Bireuen. 

Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama hakim PN Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dalam kasus TPPU Nyonya N pada Jumat (11/7/2025). 

PROHABA.CO, BIREUEN - Masih ingatkan Anda dengan Nyonya N yang dijuluki ratu narkoba asal Bireuen?

Selain sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu, ternyata proses hukum terhadap Nyonya N tak hanya berakhir pada kasus 52 Kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi tersebut. 

Namun, ia juga disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil benda haram tersebut di PN Bireuen

Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama hakim PN Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dalam kasus TPPU Nyonya N pada Jumat (11/7/2025). 

Pemeriksaan dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Juli, Bireuen, yakni satu rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Paseh serta satu bidang kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan barang bukti sebelumnya pada Rabu (9/7/2025) lalu. 

"Tim JPU Kejari Bireuen bersama hakim PN Bireuen turun ke lapangan untuk memeriksa sejumlah aset milik terdakwa N yang disita dalam perkara TPPU," kata Wendy Yuhfrizal dikutip dari Serambinews.com.

Pemeriksaan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Hakim PN Bireuen, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH, serta dua hakim anggota, Fuady Primaharsa SH MH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH MH. 

Hadir pula, JPU Leni Fuji Lestari SH, didampingi tim Intelijen Kejari Bireuen.

Pada Rabu (9/7/2025) lalu, JPU dan hakim juga sudah memeriksa sejumlah barang bukti lain yang berada di Kantor Kejari Bireuen, antara lain satu mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu mobil Honda CRZ tahun 2015 warna merah, serta sejumlah barang bermerek dan rekening bank. 

Tim juga meninjau satu rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, dan satu usaha doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Terdakwa N kini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. 

Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan karena terbukti mengirim narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Perempuan asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen, itu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved