Berita Aceh Utara

Dua Pria di Aceh Utara Diciduk Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online atau jarimah maisir,

Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
PELAKU JUDOL DICIDUK - Dua pria yang diduga terlibat dalam praktik judi online (jarimah maisir) di sebuah warung kopi di Desa Parang IX, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (28/8/2025) malam diringkus polisi. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO,LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online atau jarimah maisir, Kamis malam (28/8/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Parang IX, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

Dua pelaku yang diamankan adalah Faisal (33) dan T. Mawardi (46), keduanya merupakan warga Desa Parang IX.

Keduanya tertangkap tangan sedang bermain judi online menggunakan ponsel pribadi sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Bustami SH MH MSM membenarkan penangkapan tersebut.

"Keduanya tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui situs SBOBET dengan jenis permainan PG Soft Mahjong Ways 1," ujar Bustami dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

Dari tangan Faisal, polisi menyita satu unit ponsel Infinix biru metalik dengan saldo permainan sebesar Rp113 ribu dan taruhan Rp1.000 per putaran.

Baca juga: Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi

Baca juga: ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK

Sementara dari Mawardi, disita ponsel serupa dengan saldo mencapai Rp328 ribu.

Setelah penangkapan, keduanya langsung digelandang ke Polres Aceh Utara bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah maisir atau perjudian.

Saat ini, proses penyidikan tengah berlangsung.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Rencananya, kedua tersangka akan diperiksa lebih mendalam, digelar perkara, dan berkasnya segera dilimpahkan ke JPU beserta barang bukti,” tambah Bustami.

Kasus perjudian online menjadi atensi khusus bagi jajaran kepolisian di Aceh, mengingat praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjadi dasar hukum di wilayah tersebut. (*)

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Maling Beraksi di Warkop Sekitaran Kuta Alam Banda Aceh

Baca juga: 13 Terpidana Kasus Judi Online Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk di Bireuen

Baca juga: Tabrakan dengan Truk Tangki, Mobil CRV Anggota DPRK Aceh Utara Rusak Parah

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved