Judi online
Nekat Main Judi Online, Dua Remaja di Meureudu Dicokok Polisi
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mencokok dua remaja yang nekat bermain judi slot online lewat gadgetnya
“Keduanya dibekuk atas pengaduan warga dikarenakan kerap menggunakan fasilitas Wifi untuk bermain slot online,” kata Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH bersama Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Prohaba.co, Rabu (11/6/2025) siang.
Laporan Idris Ismail |Pidie Jaya
PROHABA.CO, MEUREUDU - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mencokok dua remaja yang nekat bermain judi slot online lewat gadgetnya di warung kopi (warkop) di seputaran Gampong Kota, Kecamatan Meureudu Pidie Jaya (Pijay) pada Selasa (10/6/2025) sekira pukul 01.10 WIB.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SK (20) dan FR (19).
Keduanya tertangkap tangan saat sedang memainkan judi online menggunakan telepon genggam mereka di sebuah warung kopi.
Tanpa disadari saat sedang asyik dengan judi online tersebut, aparat penegak hukum dari Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak cepat untuk membekuk kedua remaja itu.
“Keduanya dibekuk atas pengaduan warga dikarenakan kerap menggunakan fasilitas Wifi untuk bermain slot online,” kata Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja SH bersama Kasi Humas Ipda Mustafa SH kepada Prohaba.co, Rabu (11/6/2025) siang.
Menurut Iptu Fauzi Atmaja, penangkapan kedua remaja itu dilakukan dalam operasi rutin pemberantasan judi daring.
Baca juga: Polres Pidie Ringkus Tujuh Pelaku Judi Online dari 3 Lokasi Berbeda, Polisi Minta Warga Melapor
Baca juga: Aaliyah Massaid Melahirkan Bayi Laki-laki, Reza Artamevia dan Geni Faruk Siaga di Rumah Sakit
Maka, atas kerja sama warga yang menyampaikan informasi tentang adanya perbuatan maksiat itu menjadi kekuatan bersama dalam menegakkan syariat agama serta pelanggaran hukum.
Terutama pada upaya memberantas penyakit sosial. Hal itu dikarenakan kebanyakan warga telah terkontaminasi dengan judi online yang berdampak pada kehancuran ekonomi masyarakat.
Patut diketahui, peran besar aparat kepolisian dalam melakukan razia atau operasi rutin di malam hari tersebut semata-mata untuk memberantas judi online yang semakin marak dan merasahkan publik.
Menurut Fauzi Atmaja, kasus ini benar-benar pelanggaran hukum dan merusak tatanan sosial.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku judi online di mana pun,” tegasnya.
Ditambahkan, kedua remaja yang terjerat kasus judi online berupa slot itu kini harus berurusan dengan aparat dan mereka dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, denda dengan emas murni, hingga kurungan penjara. (*)
Baca juga: Karyawan Toko Handphone di Aceh Timur Gelapkan Uang Hampir Rp1 Miliar Akibat Kecanduan Judi Online
Baca juga: Ini Tanda-Tanda Haji Mabrur Menurut Pimpinan KBIHU Raudhatul Quran Aceh Besar
Baca juga: Dicambuk 8-22 Kali, Empat Terpidana Judi Online Mengerang Saat Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| KPI Aceh Dukung Langkah Bupati Al-Farlaky Razia Hp ASN Aceh Timur untuk Cegah Judi Online |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Menaruh Keprihatinan terhadap Pembunuhan Kurir Paket, ASN Aceh Timur Siap-Siap |
|
|---|
| Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling |
|
|---|
| Mensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
|
|---|
| Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Tas Milik Bos Berisi Rp 5,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dua-remaja-asal-Kecamatan-Meureudu-Pidie-Jaya-yang-diamankan-saat-bermain-slot-online.jpg)