Aset Ratu Narkoba

Jaksa dan Hakim Periksa Lagi Aset Ratu Narkoba Asal Bireuen, Nyonya N Ternyata juga Terjerat TPPU 

Namun, ia juga disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil benda haram tersebut di PN Bireuen. 

Editor: Jamaluddin
DOK KEJARI BIREUEN
BARANG BUKTI - JPU Kejari Bireuen bersama hakim PN Bireuen, turun ke Desa Juli Paseh dan Bukit Mulia, Kecamatan Juli, Bireuen, pada Jumat (11/7/2025) untuk memeriksa barang bukti atas nama terdakwa N dalam kasus TPPU yang sedang ditangani Kejari Bireuen. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), jaksa Kejari Bireuen bersama tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tersangka N berikut barang bukti TPPU dari penyidik BNN.

Saat ini, Kejari Bireuen terus mendalami dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa N sebagai pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret namanya. 

Divonis hukuman mati 

Pada Rabu (8/5/2024) lalu, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Hadi Nasution. 

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. 

Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) atau lebih dikenal Nyonya N. 

N adalah perempuan asal Bireuen, yang dulunya terlihat hidup glamor dengan berbagai potret mewah di Instagramnya itu dikenal sebagai ratu narkoba Aceh dari Bireuen

Sedangkan dua terdakwa lain adalah Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim pada Rabu (8/5/2024). 

Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Menurut hakim, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika dan tidak ditemukan hal meringankan terhadap para terdakwa. (Serambinews.com/Yusmandin Idris)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved