Aset Ratu Narkoba
Jaksa dan Hakim Periksa Lagi Aset Ratu Narkoba Asal Bireuen, Nyonya N Ternyata juga Terjerat TPPU
Namun, ia juga disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil benda haram tersebut di PN Bireuen.
Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama hakim PN Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dalam kasus TPPU Nyonya N pada Jumat (11/7/2025).
PROHABA.CO, BIREUEN - Masih ingatkan Anda dengan Nyonya N yang dijuluki ratu narkoba asal Bireuen?
Selain sudah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu, ternyata proses hukum terhadap Nyonya N tak hanya berakhir pada kasus 52 Kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi tersebut.
Namun, ia juga disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil benda haram tersebut di PN Bireuen.
Informasi terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama hakim PN Bireuen kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bukti dalam kasus TPPU Nyonya N pada Jumat (11/7/2025).
Pemeriksaan dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Juli, Bireuen, yakni satu rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Paseh serta satu bidang kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan barang bukti sebelumnya pada Rabu (9/7/2025) lalu.
"Tim JPU Kejari Bireuen bersama hakim PN Bireuen turun ke lapangan untuk memeriksa sejumlah aset milik terdakwa N yang disita dalam perkara TPPU," kata Wendy Yuhfrizal dikutip dari Serambinews.com.
Pemeriksaan tersebut turut dihadiri Ketua Majelis Hakim PN Bireuen, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH MH, serta dua hakim anggota, Fuady Primaharsa SH MH dan M Muchsin Alfahrasi Nur SH MH.
Hadir pula, JPU Leni Fuji Lestari SH, didampingi tim Intelijen Kejari Bireuen.
Pada Rabu (9/7/2025) lalu, JPU dan hakim juga sudah memeriksa sejumlah barang bukti lain yang berada di Kantor Kejari Bireuen, antara lain satu mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, satu mobil Honda CRZ tahun 2015 warna merah, serta sejumlah barang bermerek dan rekening bank.
Tim juga meninjau satu rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, dan satu usaha doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Terdakwa N kini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman mati oleh PN Medan karena terbukti mengirim narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.
Perempuan asal Kecamatan Kota Juang, Bireuen, itu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), jaksa Kejari Bireuen bersama tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tersangka N berikut barang bukti TPPU dari penyidik BNN.
Saat ini, Kejari Bireuen terus mendalami dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa N sebagai pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret namanya.
Divonis hukuman mati
Pada Rabu (8/5/2024) lalu, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa perkara 52 kg sabu dan 323 ribu pil ekstasi.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Hadi Nasution.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Adapun ketiga terdakwa yakni Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) atau lebih dikenal Nyonya N.
N adalah perempuan asal Bireuen, yang dulunya terlihat hidup glamor dengan berbagai potret mewah di Instagramnya itu dikenal sebagai ratu narkoba Aceh dari Bireuen.
Sedangkan dua terdakwa lain adalah Al Riza alias Riza bin Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun.
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim pada Rabu (8/5/2024).
Hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan adalah terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatan peredaran narkotika dan tidak ditemukan hal meringankan terhadap para terdakwa. (Serambinews.com/Yusmandin Idris)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tragedi di Tengah Demo DPR, Driver Ojol Tewas Dilindas Kendaraan Polisi |
![]() |
---|
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.