Berita Bireuen

Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen

Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya Hanisah alias Nisa yang sering dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen”

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
RATU NARKOBA - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nyona N (Hanisah alias Nisa) atau sering disebut ratu narkoba Bireuen berlangsung Jumat (29/8/2025). Dalam sidang tersebut dibacakan putusan pidana nihil. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

PROHABA.CO, BIREUEN - Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nyonya Hanisah alias Nisa yang sering dijuluki “Ratu Narkoba Bireuen” berlangsung Jumat (29/8/2025) pagi. Dalam sidang tersebut dibacakan amar putusan.

Kejari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, dalam putusannya hakim memutuskan bahwa terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana nihil.

Namun, meski menjatuhkan vonis nihil pidana kepada terdakwa, majelis hakim menyatakan Nyonya Nisa tetap bersalah dalam perkara TPPU.

Untuk diketahui, saat disidang di PN Bireuen, Nisa berstatus terpidana seunur hidup untuk kasus narkoba berdasarkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. 

Aset dirampas negara

Terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa, diputuskan hakim dirampas untuk negara.

Barang-barang yang dirampas untuk negara itu adalah sebidang tanah dengan luas 200 m2, terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Berikutnya, kendaraan roda empat merek Toyota Alphard tahun 2022, warna putih; kendaraan roda empat merek Honda Type CR-Z F1 1,5 CV tahun2015, warna merah Milano; dan sebelas barang bermerek lainnya, serta uang dalam rekening BCA sejumlah Rp 23.000.000,00 di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo.

Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa. 

Baca juga: Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Perkara Pencucian Uang

Baca juga: Massa Demo Polda Aceh, Kapolda Aceh Akui Sakit Hati

Jaksa banding

Terhadap putusan hakim tersebut, kata Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Kasi Intelijen mengatakan, terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, yang dihukum dengan hukuman seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tentang pidana nihil

Istilah pidana nihil atau vonis nihil dalam hukum pidana Indonesia merujuk pada putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana baru.

Ini bukan berarti terdakwa bebas, melainkan karena ada alasan hukum yang membuat hakim tidak perlu menjatuhkan pidana tambahan. 

Dasar hukum Vonis nihil diatur dalam Pasal 67 KUHP: Jika seseorang sudah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup, maka tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu (misalnya hak politik).

Vonis nihil diberlakukan biasanya terjadi dalam kasus:

- terdakwa sudah divonis seumur hidup atau mati dalam perkara sebelumnya;

- perkara kumulatif: Terdakwa melakukan beberapa kejahatan, tetapi sudah dijatuhi hukuman maksimal, sehingga tidak perlu ditambah lagi Pertimbangan

  efisiensi hukum: Untuk menghindari pemidanaan yang melebihi batas waktu maksimal (misalnya pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun menurut

   Pasal 12 ayat 4 KUHP). 

Vonis nihil sering menimbulkan perdebatan karena meski secara hukum sah, rasa keadilan masyarakat bisa terusik, terdakwa terbukti korupsi besar, tapi tidak mendapat hukuman tambahan. (*)

Baca juga: Jaksa dan Hakim Periksa Lagi Aset Ratu Narkoba Asal Bireuen, Nyonya N Ternyata juga Terjerat TPPU 

Baca juga: Satres Narkoba Abdya Amankan Empat Pemuda Saat Gerebek Rumah di Babahro

Baca juga: 4 Terdakwa Dana Desa di Bireuen Divonis, Rugikan Negara Rp620 Juta

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved