Berita Bireuen

Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan Terkait Kasus PNPM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang Anggota DPRK Bireuen berinisial MY (65) Rabu (21/8/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana

Editor: Muliadi Gani
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Seorang anggota DPRK Bireuen ditahan Kejari Bireuen, Rabu (21/8/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM Gandapura Bireuen. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen mengatakan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota DPRK aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN -   Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang Anggota DPRK Bireuen berinisial MY (65) Rabu (21/8/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 - tahun 2023. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen mengatakan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota DPRK aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ditahannya MY setelah tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. 

Dijelaskan,  kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi  PNPM Gandapura tahun 2019 - 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000. 

Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Adapun kesalahan atau perbuatan MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti  Diserahkan ke Kejari Bireuen 

Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan. 

Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan fana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. 

Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan.peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. 

Seorang anggota DPRK Bireuen ditahan Kejari Bireuen 1
Seorang anggota DPRK Bireuen ditahan Kejari Bireuen, Rabu (21/8/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM Gandapura Bireuen.

Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan, Kejari Bireuen Akui Sudah Kantongi Izin Gubernur Aceh

Ditahannya seorang anggota DPRK Bireuen berinisial MY, Rabu (21/8/2024) setelah Kejari Bireuen memperoleh izin dari Gubernur Aceh karena yang bersangkutan masih anggota DPRK masih aktif.

Hal tersebut disampaikan Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen,  Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan 3 Tersangka Perkara Penganiayaan

Baca juga: NAAS, Mobil Kijang Pick Up Ludes Terbakar di Jantho

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved