Berita Bireuen

Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan Terkait Kasus PNPM

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang Anggota DPRK Bireuen berinisial MY (65) Rabu (21/8/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana

Editor: Muliadi Gani
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Seorang anggota DPRK Bireuen ditahan Kejari Bireuen, Rabu (21/8/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM Gandapura Bireuen. 

Disebutkan beberapa waktu lalu, Kejari Bireuen menetapkan MY sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Kemudian Kejari mengirim surat permohonan persetujuan untuk penahanan tersangka MY selaku anggota DPRK Bireuen pada 23 Juni lalu dan surat persetujuan penahanan diterima Kejari Bireuen pada 3 Juli lalu. 

Dengan diterimanya surat persetujuan maka dilakukan penahanan.

"Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh," ujarnya.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan.

Dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penggelapan Sepmor, Alasan Pinjam Karena Hujan

Baca juga: Harvey Moeis Mulai Disidang, Jaksa Beberkan Peran Suami Sandra Dewi dalam Dugaan Korupsi di PT Timah

Baca juga: Liga Champions 2024/2025 Pakai Format Baru, Jalan Panjang Rebut Mahkota dari Real Madrid

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan, Ini Kasusnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved