Berita Bireuen
Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan Terkait Kasus PNPM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang Anggota DPRK Bireuen berinisial MY (65) Rabu (21/8/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen mengatakan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota DPRK aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan seorang Anggota DPRK Bireuen berinisial MY (65) Rabu (21/8/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 - tahun 2023.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen mengatakan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota DPRK aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditahannya MY setelah tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Dijelaskan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 - 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000.
Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Adapun kesalahan atau perbuatan MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Bireuen
Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan fana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM.
Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan.peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan, Kejari Bireuen Akui Sudah Kantongi Izin Gubernur Aceh
Ditahannya seorang anggota DPRK Bireuen berinisial MY, Rabu (21/8/2024) setelah Kejari Bireuen memperoleh izin dari Gubernur Aceh karena yang bersangkutan masih anggota DPRK masih aktif.
Hal tersebut disampaikan Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan 3 Tersangka Perkara Penganiayaan
Baca juga: NAAS, Mobil Kijang Pick Up Ludes Terbakar di Jantho
Disebutkan beberapa waktu lalu, Kejari Bireuen menetapkan MY sebagai tersangka, namun belum ditahan.
Kemudian Kejari mengirim surat permohonan persetujuan untuk penahanan tersangka MY selaku anggota DPRK Bireuen pada 23 Juni lalu dan surat persetujuan penahanan diterima Kejari Bireuen pada 3 Juli lalu.
Dengan diterimanya surat persetujuan maka dilakukan penahanan.
"Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh," ujarnya.
Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari ke depan.
Dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.
Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)
Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penggelapan Sepmor, Alasan Pinjam Karena Hujan
Baca juga: Harvey Moeis Mulai Disidang, Jaksa Beberkan Peran Suami Sandra Dewi dalam Dugaan Korupsi di PT Timah
Baca juga: Liga Champions 2024/2025 Pakai Format Baru, Jalan Panjang Rebut Mahkota dari Real Madrid
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan, Ini Kasusnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kasus Korupsi
Anggota DPRK Bireuen
Anggota DPRK Bireuen Ditahan
Kejari Bireuen
Ditahan
Kasus PNPM
Bireuen
Prohaba.co
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.