Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bireuen

Kejari Bireuen Damaikan 3 Tersangka Perkara Penganiayaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mendamaikan atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pidana penganiayaan yang ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH bersama Kasi Pidum Kejari Bireuen, Firman Junaidi SE SH MH, Jaksa Fasilitator, Rabu (12/6/2024) melaksanakan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap pidana penganiayaan melibatkan tiga pelaku berinisial RR, S, dan J di Kejari Bireuen  

Setelah dimediasi oleh jaksa fasilitator, ketiga tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat ketiga tersangka membayar biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp 20 juta dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, mendamaikan atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap pidana penganiayaan yang melibatkan tiga pelaku berinisial RR, S, dan J.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (12/6/2024) itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, didampingi Kasi Pidum, Firman Junaidi SE SH MH, dan jaksa fasilitato

Turut hadir, keluarga korban dan tersangka, serta perangkat gampong.

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH, Kamis (13/6/2024) mengatakan, kasus penganiayaan berdasarkan keterangan para pihak berawal pada Senin (6/5/2024) saat korban HM pergi ke kebun yang ada di samping rumah mertuanya kawasan Gampong Blang Tingkeum, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

Baca juga: Kasus Penganiayaam Murid MIN oleh Teman Sekelas di Pidie Jaya Berakhir Damai

Dikebun itu, korban kemudian memanjat pohon cokelat.

Tiba-tiba tersangka RR yang berada di lokasi tersebut menarik kaki korban sambil berteriak ‘pencuri.’

Lalu, tersangka RR mengarahkan parang ke lutut kiri korban dan kemudian HM menjawab, ‘Saya bukan pencuri bang, saya mau melihat istri saya bang, apa ada di sini?” Namun, RR tidak menghiraukan perkataan HM.

Kemudian, tersangka RR membawa korban ke samping rumah mertuanya dan mengikat HM ke pohon.

Dalam keadaan terikat, korban HM dipukuli oleh tersangka RR bersama dua rekannya, S dan J, yang juga berada di lokasi tersebut.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, HM mengalami bengkak di dahi kiri, bengkak di bibir atas, luka lecet dan bengkak di bibir bawah, serta luka robek dan bengkak di belakang telinga kanan.

Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Tata Cara dan Rukunnya

Ada juga luka memar dan luka gores di leher belakang sebelah kanan, serta luka lecet dan jejas di dada sebelah kiri.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa luka-luka tersebut diduga akibat trauma tumpul sesuai dengan surat visum et repertum nomor: 42/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr Muammar.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 170 ayat (1) dan (2) Ke-1e KUHPidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved