Kamis, 21 Mei 2026

Berita Bireuen

Polisi Ringkus Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bireuen

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menangkap seorang pria berinisial MY (55), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
DITANGKAP - Aparat penegak hukum Polres Bireuen, Senin (16/3/2026), menangkap seorang pria berinisial MY (55), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. pelaku ditangkap polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.(Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Bireuen menangkap MY (55), tersangka pemerkosaan bocah perempuan berusia 8 tahun di kebun durian.
  • Korban dinodai hingga tiga kali pada Desember 2025, dan merupakan anak yatim serta anak semata wayang.
  • Pemkab Bireuen memberikan pendampingan psikologis dan memastikan proses hukum pelaku berjalan sesuai ketentuan.

 

PROHABA.CO, BIREUEN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menangkap seorang pria berinisial MY (55), warga salah satu desa di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Senin (16/3/2026).

Pria tersebut ditahan karena diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang baru berumur 8 tahun pada Desember 2025 lalu.

Bocah tersebut berstatus yatim dan anak semata wayang.

Ia diajak tersangka ke kebun durennya dengan dalih untuk memungut dan menikmati duren matang yang mulai berjatuhan.

Sesampai di kebun, ternyata tak ada durian yang jatuh.

Tersangka lalu mengubah tawaran, bukan lagi duren, melainkan uang.

Dengan iming-iming uang, tersangka pun melampiaskan nafsunya terhadap bocah perempuan itu.

Di pondok kebun duren itu hanya ada mereka berdua.

Ironisnya, peristiwa serupa terulang hingga tiga kali pada akhir tahun lalu di tempat yang sama: kebun duren.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK melalui Kasatreskrim AKP Jeffryandi MSi, didampingi Kanit Pelayanan Per-empuan dan Aceh (PPA) Ipda Hery DR, SSos, Selasa (17/3/2026), mengatakan bahwa tersangka MY diamankan oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satreskrim pada Senin (16/3/2026), sehari setelah Bupati Bireuen, H Mukhlis ST berkunjung ke kediaman korban.

Baca juga: Bos Yudi Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Bireuen, Pastikan Proses Hukum Transparan

MY ditangkap berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban, sebut saja namanya Bunga, usia 8 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, bahkan politisi, dan Bupati Bireuen, H Mukhlis ST.

Kasatreskrim menjelaskan, setelah menerima laporan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan terkait kasus ini, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved