Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan

Editor: Muliadi Gani
Internet
Ilustrasi Korupsi. Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Maulijar, mengatakan pengusutan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penyimpangan simpan pinjam perempuan pada PNPM dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp711 juta.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Maulijar, mengatakan pengusutan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penyimpangan simpan pinjam perempuan pada PNPM dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp711 juta.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar mengatakan, berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan perkara dimaksud ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-01/L1.27/Fd.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024. 

Menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print 04/L1.27/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 , pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan yakni dengan mengumpulkan keterangan dan data serta informasi.

Baca juga: Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan Terkait Kasus PNPM

Baca juga: Kejati Tetapkan Ketua BRA Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh

Baca juga: BEREH, Eksekusi Cambuk Pelanggar Syariat Islam Aceh Timur

Sehingga kata Maulijar, pihaknya telah menemukan suatu peristiwa pidana pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana SPP pada PNPM Mandiri Perdesaan Pada Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2014 – 2017. 

“Saat ini sudah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan ,Tim Penyidik dapat mengumpulkan alat bukti yang sah guna membuat terang suatu tindak pidana korupsi  tersebut,” kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (21/8/2024).

Ia mengatakan, perkiraan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan dari data dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebesar Rp 711.712.000. 

“Dan tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” pungkasnya.(*)

 

Baca juga: Susul Toni Kroos, Ilkay Gundogan Umumkan Pensiun dari Timnas Jerman

Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Salim Nauderer, Azizah Salsha Sebut Kabar Itu Hanya Fitnah Semata

Baca juga: Kapal Pesiar Mewah Tenggelam di Perairan Sisilia, Konglomerat Inggris dan Petinggi JP Morgan Hilang

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rugikan Negara Rp 711 juta, Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved