Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Besar

BNN Musnahkan 5.000 Batang Ganja di Aceh Besar, Total Berat Capai 2,3 Ton

Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Pol Riki Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/M ANSHAR
MUSNAHKAN TANAMAN GANJA - Tim Gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan, yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Riki Kurniawan, melakukan pemusnahan tanaman ganja dengan cara dibakar, di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Rabu (10/9/2025). 

PROHABA.CO, JANTHO - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pada Rabu (10/9/2025), BNN memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja dari dua ladang di Kabupaten Aceh Besar.

Tanaman ganja yang dibakar itu memiliki total berat basah mencapai 2,3 ton.

Operasi pemusnahan berlangsung di dua titik berbeda, yaitu di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Mesjid Raya, yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan peredaran ganja di Aceh.

Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Pol Riki Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 31 Agustus hingga 7 September 2025.

“Lokasi pertama berada di Gampong Pulo, Kecamatan Seulimeum, seluas 1,3 hektare, berisi sekitar 3.500 batang ganja dengan estimasi berat basah 1,4 ton,” jelas Riki.

Sementara ladang kedua ditemukan di Gampong Ie Seu-uem, Kecamatan Mesjid Raya, dengan luas sekitar 0,7 hektare, berisi 1.500 batang ganja seberat 900 kilogram.

Operasi ini melibatkan 117 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk BNN pusat, BNN Provinsi Aceh, aparat kepolisian, TNI, dan pihak pemerintah daerah.

Baca juga: Eks Calon Bupati Gayo Lues Diciduk saat Bawa 200 Kg Ganja ke Medan

Seluruh batang ganja dimusnahkan langsung di lokasi dengan cara dibakar, sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kegiatan pemusnahan ini adalah bagian dari implementasi strategi nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” lanjut Riki.

“Khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini menjadi titik rawan penanaman ganja secara ilegal.”

Ia juga menegaskan bahwa pelaku kepemilikan narkotika dapat dijerat dengan hukuman berat, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada berat barang bukti dan tingkat keterlibatan dalam jaringan.

BNN juga kembali menyerukan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Melalui program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), lembaga ini berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum dan warga dapat semakin ditingkatkan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Riki. (Muhammad Anshar)

Baca juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Baca juga: BNN Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Baca juga: Polres Langsa Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 2,3 Kg dan Ganja 2,1 Kg Disita

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BNN Bakar 5.000 Batang Ganja Dari Dua Lokasi di Aceh Besar, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved