Pemusnahan Narkoba
Polres Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 40,27 gram dan ganja
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
PROHABA.CO,LHOKSEUMAE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 40,27 gram dan ganja sebanyak 2.669,01 gram.
Pemusnahan dilakukan di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (7/8/2025) pagi.
Proses pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe nomor: B-1456/L.1.12/Enz.1/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Saiful Kamal, perwakilan dari Siwas, Kasi Propam, Kasat Tahti, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, penasihat hukum, serta personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal mengatakan, proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur.
Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 2,6 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja
Baca juga: Tiga Kecamatan, 23 Kampung di Bener Meriah Ini Masuk dalam Risiko Tinggi Bencana Gunung Burni Telong
Untuk narkotika jenis sabu, barang bukti diblender dan dicampur air, kemudian dilarutkan bersama minyak pertalite dan dibuang ke dalam septic tank. Sementara untuk ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.
Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/55/VII/Spkt, tanggal 24 Juli 2025, dengan tersangka atas nama Pendi bin Pistan Bancin.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba serta bentuk transparansi dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika,” ujarnya.
AKP Saiful juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
"Kita harapakan langkah ini menjadi pesan tegas terhadap pelaku narkotika bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan berkeadilan," tutupnya.(*)
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja dan 25 Kg Kokain
Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu Diblender dan Ganja Dibakar,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polres-Lhokseumawe-memusnahkan-bb-narkotika-jenis-sabu-dan-ganja.jpg)