Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg

Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden,Polres Nagan Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
DOK POLRES NAGAN RAYA
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Wakapolres Nagan Raya saat memberikan keterangan saat pemusnahan barang bukti kasus narkotika di halaman Mapolres, Rabu (28/5/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE -  Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden, Polres Nagan Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang dilaksanakan di halaman Mapolres setempat, Rabu (28/5/2025).

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, SIK, MIK diwakili Wakapolres, Kompol Humaniora Sembiring, SKom, SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Very Syahputra, SH, MH dari Kejari dan Dinkes.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 73,9 gram, ganja 21 kilogram (kg), dan obat keras 13 papan tersebut, merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba pada periode 2023-2024.

Kapolres melalui Wakapolres mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Dikatakan dia, keberhasilan ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba serta upaya menyelamatkan generasi emas bangsa.

"Dari pengungkapan ini, Polres Nagan Raya telah berhasil menyelamatkan 12.754 jiwa generasi emas bangsa," jelasnya.

“Seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus bersama-sama berperan aktif dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba, khususnya di Nagan Raya,” ujar Wakapolres, Kompol Humaniora Sembiring.

Kasat Narkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan komitmen Polres Nagan Raya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.(*)

Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu dan 3,5 Kg Ganja Kering yang Sudah Inkrah

Baca juga: Sempat Ditolak Dua RS Swasta, Perempuan Diduga ODGJ Melahirkan di RSUCM Aceh Utara

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Miras yang Sudah inkrah dan Dibuang ke Got

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Nagan Raya Blender 73,9 Gram Sabu dan Bakar 21 Kg Ganja, Hasil Pengungkapan Periode 2023-2024, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved