Berita Banda Aceh
Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Miras yang Sudah inkrah dan Dibuang ke Got
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan memusnahkan barang bukti dari perkara yang ditangani selama periode Desember 2024 hingga Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang sudah diputuskan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan memusnahkan barang bukti dari perkara yang ditangani selama periode Desember 2024 hingga Mei 2025.
Pemusnahan tersebut berlangung di halaman kantor Kejaksaan setempat, pada Selasa (20/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Banda Aceh sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahaan barang bukti sitaan hasil perkara selama kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor : Print-564/L.1.10/BPApm.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 untuk melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang sudah diputuskan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Ada 57 perkara terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan dan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP,” kata Suhendri.

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 13,9 Kg Sabu dan 9,3 Kg Ganja dengan Cara Diblender
Baca juga: Komisi V DPR RI Kritik Tajam Menteri Ara, Sebut Program 3 Juta Rumah Hanya Omon-Omon
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 238,57 gram, ganja 418,73 gram, minuman keras 6 botol, delapan pics alat hisap sabu, pipet 12 pcs, pipa kaca 6 pcs, kaca pirex 4 pcs, kotak rokok, dokumen, helm, handphone, pistol mainan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang kemudian dibuang ke saluran got.
Proses pemusnahan serupa juga dilakukan terhadap barang bukti minuman keras.
Sementara barang bukti handphone, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan benda tumpul.
Selain itu kata Suhendri, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Seluruh perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Dan ini kewajiban kita untuk melakukan pemusnahan,” katanya.(*)
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar
Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Sabu di SPBU Cunda Lhokseumawe, Sita 10 Paket Barang Bukti
Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan 1 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Lamteuba
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sudah Inkrah, Barang Bukti Sabu hingga Minuman Keras di Kejari Banda Aceh Berakhir di Got ,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
kasus narkotika
narkoba
pemusnahan barang bukti
Kejari Banda Aceh
barang bukti sabu
Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
Mualem Resmi Tunjuk Bang Jack Libya Sebagai Juru Bicara KPA Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Hadiri Penutupan KKN Mahasiswa UGM di Pulo Aceh |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Pimpin Sertijab, AKP Donna Briadi Resmi Jabat Kasat Reskrim |
![]() |
---|
MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal |
![]() |
---|
ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.