Banda Aceh
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Narkoba 108 Kg Sabu, 640 Kg Ganja dan 25 Kg Kokain
Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran dalam tiga bulan terakhir periode Januari hingga
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Polres jajaran dalam tiga bulan terakhir periode Januari hingga Juni 2025 berupa narkoba jenis sabu seberat 108 kilogram, ganja 640 kilogram, dan Kokain 25 kilogram.
Pemusnahan itu berlangsung di depan Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025).
Dalam kesempatan ini, Polda Aceh juga turut menghadirkan empat orang tersangka.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan pengungkapan barang haram tersebut juga merupakan hasil kerja sama dengan stakeholder terkait, dalam langkah nyata melakukan perang terhadap kejahatan narkoba.
“Kita ketahui bersama bahwa peredaran narkoba di Aceh telah menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Kartiko menuturkan, perjuangan memerangi narkoba ini jauh dari kata selesai, karena kejahatan narkoba terus berinovasi dan masih mencari celah untuk menyusup ke dalam jaringan sosial.
Baca juga: Kakek 60 Tahun di Banda Aceh Rudapaksa Anak Autis, Kecurigaan Bu Kadus Terbukti
Apalagi, lanjut Kartiko, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang.
Sehingga posisi geografis ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur transportasi narkotika oleh mafia jaringan internasional.
“Oleh karena itu, kita berharap semua pihak agar dapat meningkatkan kewaspadaan untuk melindungi anak-anak dan generasi mendatang dari bahaya pengaruh narkoba,” tuturnya.
“Karena kita harus pahami bahwa perang melawan narkotika dan narkoba tidak hanya bisa dimenangkan dengan penegakan hukum.
Namun, diperlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan usaha pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam bentuk edukasi, pencegahan rehabilitasi, dan reintegrasi dalam membangun masyarakat yang tangguh terhadap narkoba,” ungkapnya.
Kapolda juga menyampaikan, pada tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.113 kasus dengan jumlah tersangka 1.572 orang.
Sementara, pada tahun 2025, yakni dari Januari hingga Juni, Polda Aceh dan jajaran sudah mengungkap 552 kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 805 orang.
Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu 73,9 Gram dan Ganja 21 Kg
pemusnahan barang bukti
musnahkan barang bukti
kasus narkoba
Sabu
Ganja
Kokain
Polda Aceh
Banda Aceh
Prohaba.co
Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA |
![]() |
---|
Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Bunda Salma Sambangi RSAN, Minta Anak-Anak Rajin Shalat dan Belajar, Janji Datang Lagi dengan Mualem |
![]() |
---|
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.