Pemusnahan Narkoba

Polda Aceh Musnahkan Sabu 112 Kg, Barang Bukti Jaringan Narkotika Internasional 

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dan asam sulfat dan kemudian digiling dengan molen.

Editor: Jamaluddin
SERAMBI/INDRA WIJAYA 
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, memusnahkan barang bukti sabu dengan molen penggiling di halaman Mapolda Aceh, pada Rabu (11/10/2023). 

Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari jaringan narkotika internasional. Polisi turut menghadirkan lima tersangka ke lokasi pemusnahan barang haram tersebut.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Polda Aceh memusnahkan 112 Kilogram (Kg) sabu-sabu di halaman Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, pada Rabu (11/10/2023).

Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari jaringan narkotika internasional.

Polisi turut menghadirkan lima tersangka ke lokasi pemusnahan barang haram tersebut.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu dan asam sulfat dan kemudian digiling dengan molen penggiling.

Setelah digiling, barang bukti yang sudah mencair itu dikuburkan dalam tanah atau dibuang ke septic tank.

Sabu-sabu seberat 112 Kg dalam bungkusan kertas teh itu berasal dari 111 pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan 10 Kg merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. 

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam empat bulan terakhir.

Sebelum dimusnahkan, tim BPOM Aceh terlebih dulu mengambil lima sampel secara acak. Tujuannya untuk menguji apakah narkotika yang diamankan positif sabu-sabu atau bukan.

Dari hasil uji sampel itu, kristal sabu berubah menjadi warna ungu.

Itu menandakan bahwa barang bukti narkoba yang diamankan itu murni sabu-sabu.

Baca juga: Miliki Sabu dan Ganja, Polisi Tangkap Warga Bener Meriah, Ini Barang Bukti yang Disita

Baca juga: Seorang Pria di Langsa Ditangkap Polisi, Nekat Bawa Kabur Sepmor Mekanik Untuk Ditukar dengan Sabu

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di LHokseumawe, Ini Barang Bukti Sabu yang Disita

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, mengatakan, maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan  narkoba di wilayah Aceh dapat merusak generasi emas Aceh yang menjadi kader-kader pembangunan masa depan provinsi ini.

Hal itu, menurut Kapolda, dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba dan Satres Narkoba jajaran Polda Aceh pada tahun 2023 yang sudah mencapai 1.213 kasus dengan jumlah tersangka 1.635 orang yang terdiri atas 1.601 laki-laki dan 34 perempuan.

Dari penangkapan itu, total barang bukti yang disita terdiri atas sabu-sabu 132,6 Kg, ganja 334,4 Kg, dan ekstasi 1.890 butir.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved