Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat 2020–2025

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SPPD - Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan. Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat 2020–2025 

Menurut Filman, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait alur dugaan penyimpangan anggaran SPPD di tubuh Inspektorat Aceh Besar.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Aceh Besar yang terjadi dalam rentang waktu lima tahun, dari 2020 hingga 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.

Seluruh saksi tersebut merupakan staf dan pegawai yang aktif bekerja di lingkungan Inspektorat Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Benar, mereka kita mintai keterangannya.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari hasil penggeledahan sebelumnya," kata Filman saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Menurut Filman, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait alur dugaan penyimpangan anggaran SPPD di tubuh Inspektorat Aceh Besar.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD 

Baca juga: Rumah Warga Gampong Kabu Blang Sapek Nagan Raya Terbakar

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan dan penyidik sedang fokus pada pengumpulan bukti serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.

"Untuk saat ini, penyidik masih mendalami dan menganalisis bukti-bukti guna menentukan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar telah melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Aceh Besar.

Penggeledahan berlangsung selama hampir sembilan jam dan berujung pada penyitaan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dokumen-dokumen yang disita saat itu kini sedang dalam proses analisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved