Berita Aceh Besar
Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Aceh Besar
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
PROHABA.CO, ACEH BESAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat Aceh Besar yang berlokasi di Jalan T. Bachtiar Panglima Polem, Kota Jantho, Senin (4/8/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Filman Ramadhan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan atas indikasi korupsi yang diduga melibatkan anggaran perjalanan dinas selama lima tahun terakhir.
“Benar, tadi kita melakukan penggeledahan terhadap Kantor Inspektorat dalam dugaan tipikor SPPD tahun anggaran 2020-2025,” ujar Filman kata Filman dikutip Serambinews.com, Senin (4/8/2025).
Menurut Filman, proses penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni hampir sembilan jam.
Baca juga: Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta
Baca juga: Ketua TP PKK Aceh Ajak Masyarakat Manfaatkan Janeng untuk Tingkatkan Perekonomian Keluarga
Selama kegiatan tersebut, tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Besar menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan kami analisis dan periksa lebih lanjut.
Kami pastikan semua tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Filman menambahkan bahwa proses ini juga merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa didasarkan pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Sebagai aparat penegak hukum, Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kami akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih demi menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas dari praktik-praktik korupsi.
Kasus Korupsi
SPPD
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Jaksa Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar
Kejari Aceh Besar
Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
| Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Trotoar Blang Bintang |
|
|---|
| Dalam 10 Hari, Kabel Listrik Dua Rumah di Lamreh Aceh Besar Digasak Pencuri |
|
|---|
| Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Warga Mokel di Warung Siang Hari Ramadhan |
|
|---|
| Tiga Warung di Pasar Lambaro Digerebek, 12 Orang Kedapatan Lagi Makan Siang Saat Ramadhan |
|
|---|
| Kepergok Curi Gabah Saat Tarawih, Tiga Pria di Indrapuri Diamuk Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kejari-Aceh-Besar-melakukan-penggeledahan-Kantor-Inspektorat-Aceh-Besar.jpg)