Berita Pidie
Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta
Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
PROHABA.CO, SIGLI - Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025).
Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggelapan gaji karyawan di sebuah perusahaan bergerak di bidang konstruksi yang berkantor di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
MR ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Melayu Besar, Jakarta Selatan.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.
“Polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan intensif dan profiling dan kita berhasil menangkap lelaki berinisial MR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/V/2025/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tertanggal 15 Mei 2025,” jelas Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui AKP Dedy Miswar dalam keterangannya yang dikutip Serambinews.com, Jumat (1/8/2025) malam.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penjualan Mobil Rental, Pakai BPKB Palsu
Baca juga: Tukang Becak yang Tinggal Sendirian Ditemukan Meninggal di Lhokseumawe
Ia menjelaskan, hasil penelusuran dan penyelidikan mendalam tim Polres Pidie, mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di kediamannya di Jakarta.
"Setelah kami memastikan lokasi, kami bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata AKP Dedy.
Ia menyebutkan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan MR terjadi, rentang waktu tanggal 1 Januari hingga 5 Maret 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, MR diduga telah menggelapkan uang gaji milik sejumlah karyawan perusahaan tempat MR bekerja, sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta.
"Saat ini, tersangka MR dalam perjalanan dari Jakarta dibawa pulang ke Mapolres Pidie, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.
Namun, saat ditanya apa nama perusahaan di Kecamatan Padang Tiji, Pidie tempat MR bekerja, ponsel Kasat Reskrim Polres Pidie tidak aktif lagi.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana korupsi dan penggelapan yang merugikan banyak pihak, khususnya para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari hak gaji yang seharusnya diterima. (*)
Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang hingga Adu Mulut dengan Jaksa, Ini Sebabnya
Baca juga: Polres Pijay Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Saat Bongkar GPS di Bengkel
Baca juga: DPR RI Setujui Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Unit Tipidkor Polres Pidie Ringkus Pelaku di Jakarta,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Pidie
penggelapan gaji
penggelapan
gaji karyawan
pelaku
Tipidkor Polres Pidie
Polres Pidie
Pidie
Prohaba.co
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Belum Tersalurkan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Tragis, Cut Fatimah Meninggal Usai Sepmor Tergilas Alat Berat di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Penipu Rumah Bantuan di Pidie Divonis 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.