Berita Pidie

Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pria Diduga Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta

Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
POLISI TANGKAP TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar MH (dua dari kanan) didampingi personel polisi berfoto dengan MR, di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Tersangka MR ditangkap polisi karena diduga menggelapkan gaji karyawan perusahaan di Pidie Rp 600 juta. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI -  Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025). 

Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana penggelapan gaji karyawan di sebuah perusahaan bergerak di bidang konstruksi yang berkantor di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

MR ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kampung Melayu Besar, Jakarta Selatan.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H.

“Polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan intensif dan profiling dan kita berhasil menangkap lelaki berinisial MR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/V/2025/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tertanggal 15 Mei 2025,” jelas Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui AKP Dedy Miswar dalam keterangannya yang dikutip Serambinews.com, Jumat (1/8/2025) malam.

Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penjualan Mobil Rental, Pakai BPKB Palsu

Baca juga: Tukang Becak yang Tinggal Sendirian Ditemukan Meninggal di Lhokseumawe

Ia menjelaskan, hasil penelusuran dan penyelidikan mendalam tim Polres Pidie, mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di kediamannya di Jakarta. 

"Setelah kami memastikan lokasi, kami bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,"  kata AKP Dedy.

Ia menyebutkan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan MR terjadi, rentang waktu tanggal 1 Januari hingga 5 Maret 2023. 

Dalam kurun waktu tersebut, MR diduga telah menggelapkan uang gaji milik sejumlah karyawan perusahaan tempat MR bekerja, sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta. 

"Saat ini, tersangka MR dalam perjalanan dari Jakarta dibawa pulang ke Mapolres Pidie, guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.

Namun, saat ditanya apa nama perusahaan di Kecamatan Padang Tiji, Pidie tempat MR bekerja, ponsel Kasat Reskrim Polres Pidie tidak aktif lagi. 

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana korupsi dan penggelapan yang merugikan banyak pihak, khususnya para pekerja yang menggantungkan hidupnya dari hak gaji yang seharusnya diterima. (*)

Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang hingga Adu Mulut dengan Jaksa, Ini Sebabnya

Baca juga: Polres Pijay Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Saat Bongkar GPS di Bengkel

Baca juga: DPR RI Setujui Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Unit Tipidkor Polres Pidie Ringkus Pelaku di Jakarta, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved