DPR RI Setujui Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
PROHABA.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai sinyal politik bahwa penegakan hukum di Indonesia perlu dibenahi, terutama dalam kasus-kasus yang diduga bermuatan politis.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keputusan Presiden sebagai bentuk koreksi atas praktik hukum yang dinilainya sarat nuansa kekuasaan.
"Konsekuensinya Presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan penegak hukum," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai keputusan Prabowo itu demi menghilangkan dendam politik setelah kasus yang menjerat Tom Lembong dan Hasto dianggap bernuansa politis.
Abdul Fickar juga menganggap Prabowo enggan dicap sebagai pemimpin yang membungkam oposisinya lewat pemberian amnesti dan abolisi ke Hasto serta Tom Lembong.
"Presiden Prabowo menganggap hukuman seperti ini akan terus melahirkan dendam politik karena itu di era kekuasaannya, berharap tidak ada lagi penghukuman karena urusan keyakinan politik," tuturnya.
Hukum Jangan Jadi Alat Represi bagi Oposisi
Pengamat politik dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai amnesti dan abolisi ini harus dibaca sebagai peringatan keras terhadap institusi penegak hukum seperti KPK dan Polri.
Ia menyoroti kasus Hasto dalam perkara Harun Masiku yang dinilainya kental dengan aroma politis dan "ambisi penjeratan".
Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya menjadi corong pemerintah lewat tetap dijeratnya Hasto dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Ray menganggap KPK seakan tengah dendam dengan Hasto lewat menjeratnya dalam kasus Harun Masiku.
"Khususnya kepada KPK agar mengkoreksi langkah mereka yang memang terlihat condong kepada pemerintah daripda sebagai badan independen.
Pemidanaan Hasto ini misalnya, terlihat seperti mengejar ambisi dan dendam daripada menegakkan hukum secara obyektif," tuturnya.
Dia meminta agar lembaga antirasuah menjadikan pemberian amnesti oleh Prabowo terhadap Hasto sebagai kritik atas kinerjanya.
| Lagi, Lima Profesor Baru USK Dikukuhkan, Ini Harapan Rektor Mirza Tabrani |
|
|---|
| Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026 |
|
|---|
| Mualem Tunjuk Nurlis Effendi sebagai Jubir Pemerintah Aceh, Dampingi Ampon Man |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jadi 2 Persen dari DAU Nasional |
|
|---|
| Haikal Arshavin, Siswa SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Wakili Aceh di Jambore Polandia 2027 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/asto-Kristiyanto-dan-Tom-Lembong.jpg)