Berita Bireuen

Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU

Kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeunieb

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA SPP JEUNIEB - Tersangka AI selaku Ketua BKAD Jeunieb, Bireuen yang sudah lama ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPP PNPM Jeunieb pada Rabu (6/8/2025), diserahkan ke JPU untuk tahap penuntutan. 

Setelah tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh untuk proses persidangan.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga

Kasus ini bukanlah perkara baru.

Sebelumnya, pada Senin (4/3/2024), Kejari Bireuen telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) atas dugaan penyalahgunaan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, yang berlangsung sejak tahun 2008 hingga 2023.

Setelah melalui proses panjang, pada Senin (30/12/2024), AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebagai Ketua BKAD, AI memiliki peran sentral dalam pengelolaan dana PNPM.

Namun, alih-alih menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pemberdayaan masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan di pedesaan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengelola dana publik agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.

Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Proses penuntutan terhadap AI menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan ditegakkan dan dana pemberdayaan masyarakat dikelola secara transparan di masa mendatang.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Wendy. (*)

Baca juga: Hilang Tiga Hari, Perempuan 35 Tahun Ditemukan Tewas dalam Sumur di Bogor

Baca juga: Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos

Baca juga: Rumah Anggota Polres Aceh Besar Ludes Terbakar di Kota Jantho

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tersangka Diserahkan ke JPU, Kasus Dana SPP Jeunieb Masuki Tahap Penuntutan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved