Berita Bireuen
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua warga Kabupaten Bireuen, berinisial R dan JS, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (24/7/2025).
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang akhir yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyatakan bahwa Majelis Hakim menyatakan R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Awalnya, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan restitusi sebesar Rp35.226.656.
Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan jalannya persidangan.
Rincian Putusan Hakim
Terdakwa R
Denda: Rp150 juta, subsider kurungan 3 bulan
Restitusi: Rp23.484.437 kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori
Jika tak mampu membayar: harta disita dan dilelang; jika masih kurang, diganti kurungan tambahan 2 bulan
Baca juga: JPU Kejari Bireuen Tuntut 2 Terdakwa TPPO 8 Tahun Penjara
Baca juga: Dua Pemuda Aceh Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Atas Upaya Darwati A Gani
Terdakwa JS
Denda: Rp120 juta, subsider kurungan 3 bulan
Berita Bireuen
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dua Warga Bireuen Divonis perdagangan orang
Perdagangan Orang
Pengadilan Negeri Bireuen
Laos
Bireuen
Prohaba.co
| Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Bireuen, Mobil Grand Max Terbalik, 1 Meninggal dan 16 Luka-luka |
|
|---|
| Sumur Minyak Tradisional di Alue Peuno, Warisan Kolonial yang Masih Produktif |
|
|---|
| Honda Brio Tabrak 7 Sepeda Motor di Bireuen, Pengemudi Lansia Akui Salah Injak Pedal Gas |
|
|---|
| Danrem 011/Lilawangsa Ali Imran Turun ke Lokasi Tinjau Tanggul Irigasi yang Jebol di Bireuen |
|
|---|
| Mobil Honda Jazz Terbakar di Peusangan Bireuen, Pemilik Menghilang Saat Kejadian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polda-Aceh-menyerahkan-dua-warga-Bireuen-sebagai-tersangka-TPPO.jpg)