Berita Bireuen

Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERPIDANA TPPO - Polda Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka PPO ke Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025). Dua terpidana TPPO, yaitu R dan Js di Kejari Bireuen. Dalam sidang, Kamis (24/7/2025), keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.  

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua warga Kabupaten Bireuen, berinisial R dan JS, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (24/7/2025).

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang akhir yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyatakan bahwa Majelis Hakim menyatakan R dan JS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Awalnya, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan restitusi sebesar Rp35.226.656.

Namun, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan jalannya persidangan.

Rincian Putusan Hakim

Terdakwa R

Denda: Rp150 juta, subsider kurungan 3 bulan

Restitusi: Rp23.484.437 kepada korban, Muhammad Arif Bin Bukhori

Jika tak mampu membayar: harta disita dan dilelang; jika masih kurang, diganti kurungan tambahan 2 bulan 

Baca juga: JPU Kejari Bireuen Tuntut 2 Terdakwa TPPO 8 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Pemuda Aceh Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Atas Upaya Darwati A Gani

Terdakwa JS

Denda: Rp120 juta, subsider kurungan 3 bulan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved