Berita Bireuen
Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus dilaporkan ke Polda Aceh, dan kedua tersangka ditangkap.
Pada 16 April 2025, R dan JS diserahkan ke Kejari Bireuen dan ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.
Kemudian pada 10 Juli 2025, Jaksa menuntut keduanya dengan 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan restitusi Rp 35 juta.
Pada 24 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda dan restitusi kepada korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban TPPO serta implementasi pemberian restitusi sebagai bentuk keadilan restoratif.
Kejari Bireuen menyebut vonis ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan orang di Aceh. (*)
Baca juga: Timnas Indonesia vs Thailand di Semifinal AFF U23, Sama-Sama Mengincar Gelar Kedua
Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang
Baca juga: Tiga Rumah Kayu di Aceh Timur Ludes Terbakar Akibat Kebocoran Tabung Gas
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Bireuen
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dua Warga Bireuen Divonis perdagangan orang
Perdagangan Orang
Pengadilan Negeri Bireuen
Laos
Bireuen
Prohaba.co
| Korban Banjir dan Koalisi Gerakan Sipil Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Bireuen |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polisi Ringkus Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bireuen |
|
|---|
| Pengungsi Banjir Dirikan Tenda Darurat di Kantor Bupati, Mukhlis Siapkan Hunian Sementara |
|
|---|
| Mendikdasmen Nyanyi Bareng Siswa di Bireuen, Serahkan Laptop dan Jumpai Dewan Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polda-Aceh-menyerahkan-dua-warga-Bireuen-sebagai-tersangka-TPPO.jpg)