Sabtu, 25 April 2026

Berita Bireuen

Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Laos

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERPIDANA TPPO - Polda Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka PPO ke Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025). Dua terpidana TPPO, yaitu R dan Js di Kejari Bireuen. Dalam sidang, Kamis (24/7/2025), keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta diwajibkan membayar denda dan restitusi kepada korban.  

Kasus dilaporkan ke Polda Aceh, dan kedua tersangka ditangkap.

Pada 16 April 2025, R dan JS diserahkan ke Kejari Bireuen dan ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen.

Kemudian pada 10 Juli 2025, Jaksa menuntut keduanya dengan 8 tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan restitusi Rp 35 juta.

Pada 24 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda dan restitusi kepada korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban TPPO serta implementasi pemberian restitusi sebagai bentuk keadilan restoratif.

Kejari Bireuen menyebut vonis ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan orang di Aceh. (*)

Baca juga: Timnas Indonesia vs Thailand di Semifinal AFF U23, Sama-Sama Mengincar Gelar Kedua

Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang

Baca juga: Tiga Rumah Kayu di Aceh Timur Ludes Terbakar Akibat Kebocoran Tabung Gas

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Janji Kerja di Laos Berujung Penjara, Dua Warga Bireuen Divonis 5,5 Tahun, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved