Berita Bireuen

Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Bireuen untuk ...

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
TERSANGKA TPPO - Polda Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Bireuen, Rabu (16/4/2025). Kedua tersangka berinisial Js dan R yang sebelumnya ditahan Polda Aceh, kini ditahan Kejari Bireuen, sambil menunggu proses sidang di PN Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen 

PROHABA.CO, BIREUEN -  Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua warga Bireuen sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejari Bireuen untuk selanjutnya disidang di PN Bireuen .

Kejaksaan Negeri Bireuen sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus TPPO) dari penyidik Polda Aceh, pada Rabu (16/4/2025).

Kedua tersangka berinisial Js dan R yang sebelumnya ditahan Polda Aceh, kini ditahan Kejari Bireuen di Lapas Kelas II B Bireuen

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika korban bernama M Arif mendapatkan informasi dari temannya, Firdaus. 

Informasi itu mengenai lowongan pekerjaan di luar negeri.

Firdaus menyebut bahwa Js dan R menawarkan pekerjaan sebagai staf penjualan (salesman) di Negara Laos dengan iming-iming gaji Rp 12 juta per bulan.

Baca juga: Dua Pemuda Aceh Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Atas Upaya Darwati A Gani

Korban M Arif yang tertarik kemudian diberangkatkan ke Laos pada 25 Oktober 2023. 

Setibanya di sana, korban dijemput oleh perwakilan perusahaan pemberi kerja dan dibawa ke sebuah apartemen.

Namun, setibanya di lokasi, korban justru dipaksa bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel, dengan beban kerja yang tidak sesuai kesepakatan awal.

Selama sekitar tiga bulan di Laos, korban hanya menerima gaji yang jauh dari janji awal:

Bulan pertama: 500 Yuan (sekitar Rp 1.429.000), bulan kedua 300 Yuan (sekitar Rp 688.000), dan bulan ketiga 1.500 Yuan (sekitar Rp 3.347.000)

Merasa dirugikan, korban kemudian melarikan diri ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024 dan melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: Jadi Korban TPPO, Pemuda Pidie Disekap dan Disetrum Listrik di Kamboja,Sama Dengan Warga Lhokseumawe

Kasus ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Polda Aceh hingga dilakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial Js dan R.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Aceh ke JPU Kejari Bireuen, yakni satu ponsel Vivo warna Nebula Blue, satu handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved