Berita Banda Aceh
Dua Pemuda Aceh Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Atas Upaya Darwati A Gani
Dua warga Aceh bernama Uzair (20) dan Iqbal (21), dua pemuda asal Bireuen, tidak pernah menyangka akan menjadi korban penipuan kerja di negeri orang,
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
PROHABA.CO - Dua warga Aceh bernama Uzair (20) dan Iqbal (21), dua pemuda asal Bireuen, tidak pernah menyangka akan menjadi korban penipuan kerja di negeri orang, yakni Myanmar.
Namun, setelah enam bulan terjebak dalam eksploitasi kerja paksa oleh sindikat internasional di Myanmar, akhirnya kedua pemuda Bireuen tersebut tiba kembali di tanah air.
Kepulangan mereka ke Indonesia merupakan hasil dari upaya intensif yang digerakkan oleh Senator asal Aceh, Darwati A Gani, yang sejak awal mengawal kasus ini secara langsung.
Keduanya meninggalkan Indonesia pada Oktober 2024 setelah menerima tawaran pekerjaan dari seorang kenalan di Bireuen.
Mereka dijanjikan akan bekerja di restoran dan toko kelontong di Malaysia atau Thailand.
Namun, kenyataan berkata lain.
Mereka justru dikurung dan dipekerjakan secara paksa dalam industri penipuan dan judi online di Myawadi.
Kawasan ini dikenal sebagai zona merah karena konflik dan keberadaan kelompok bersenjata.
Mereka justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tapi kemudian, Uzair dan Iqbal berhasil mengirimkan kabar kepada keluarga mereka di Bireuen.
Baca juga: Jadi Korban TPPO, Pemuda Pidie Disekap dan Disetrum Listrik di Kamboja,Sama Dengan Warga Lhokseumawe
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Senator Darwati, yang langsung menindaklanjuti melalui jalur diplomatik dan membawa kasus ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Dewan Perwaklan Daerah (DPD) RI.
Darwati mengakui berbagai hambatan mengadang di lapangan, termasuk situasi keamanan di Myanmar yang tidak stabil.
Namun, setelah melalui proses panjang dan kerja sama lintas lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan aparat keamanan, kedua pemuda Bireuen itu akhirnya berhasil dibebaskan dan diterbangkan ke Jakarta bersama delapan korban TPPO lainnya pada 12 April 2025.
Mereka dipulangkan naik pesawat tim Search and Rescue (SAR).
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Minta Pembangunan BLK Spesifikasi Khusus ke Menaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.