Berita Banda Aceh
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) yang terbukti melakukan overstay
Gindo menjelaskan bahwa NR telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal sejak 6 Maret 2024.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial NR (19) yang terbukti melakukan overstay atau batas izin tinggal lebih dari satu tahun di Indonesia.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Jumat (26/9/2025).
“NR dideportasi menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 420, yang lepas landas tepat pukul 17.55 WIB,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting.
Gindo menjelaskan bahwa NR telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal sejak 6 Maret 2024.
Pendeportasian dilakukan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan diawasi ketat sejak keberangkatan dari Ruang Detensi Imigrasi hingga ke Bandara SIM.
“Proses keberangkatan NR dikawal penuh oleh tim kami dan seluruh prosedur keimigrasian, termasuk penempelan cap keberangkatan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi 5 WN Malaysia karena Overstay
Baca juga: Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu
“Tim Inteldakim mengawal seluruh proses, mulai dari keberangkatan NR dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga penyerahan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” sebutnya.
Saat di Bandara SIM, lanjut Gindo, tim Inteldakim juga berkoordinasi langsung dengan tim Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk memastikan seluruh prosedur keberangkatan, termasuk penerapan cap keberangkatan, dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Tindakan tegas berupa pendeportasian ini dilakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian,” tandas Gindo.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing di wilayah kerja kami guna menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ungkapnya.
“Proses pendeportasian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” papar dia.
“Dengan adanya tindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran bagi warga negara asing agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Gindo. (*)
Baca juga: Lima Warga Negara Iran Dideportasi dari Sabang karena Overstay
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Swiss, Gegara Overstay 164 Hari
Baca juga: Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Overstay Setahun Lebih, Remaja Putri Asal Malaysia Dideportasi dari Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Overstay
kelebihan izin tinggal
WN Malaysia
dideportasi
Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Imigrasi
Banda Aceh
Malaysia
multiangle
Prohaba.co
| Realisasi APBA Aceh 2026 Capai 23,27 Persen, Melebihi Target Awal Tahun |
|
|---|
| Komplotan Penipuan Berkedok MiChat di Banda Aceh Terbongkar, Korban Diperas hingga Rp1 Juta |
|
|---|
| Disdik Aceh Terbitkan Edaran, Sekolah Diminta Gelar Upacara Hardiknas 2 Mei, Lanjutkan Tanam Pohon |
|
|---|
| Bunda Salma Raih AMKI Kartini Award 2026, Harumkan Nama Aceh di Pentas Nasional |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tiga Pengasuh Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Banda-Aceh-mendeportasi-seorang-warga-negara-WN-Malaysia.jpg)