Berita Banda Aceh
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Swiss, Gegara Overstay 164 Hari
Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss tersebut berinisial PEH (40) dideportasi karena diketahui telah menyalahi aturan izin tinggal atau overstay selama
“PEH terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ‘overstay’sejak 6 Juni 2024 dan melanggarPasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada Prohaba.co, Jumat (20/12/2024).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Swiss karena kelebihan izin tinggal atau overstay di wilayah Republik Indonesia.
Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss tersebut berinisial PEH (40) dideportasi karena diketahui telah menyalahi aturan izin tinggal atau overstay selama 164 hari.
“PEH terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa ‘overstay’sejak 6 Juni 2024 dan melanggarPasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada Prohaba.co, Jumat (20/12/2024).
Gindo menyampaikan, bule asal Swiss tersebut dideportasi pada Kamis (19/12/2024), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh ketika hendak berangkat lewat Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan WNA asal Denmark karena Overstay 56 Hari
“Pelaksanaan pendeportasian ini diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Tim mengawal kegiatan ini mulai dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” jelasnya.
Pendeportasian bule ini dilakukan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY-475 yang berangkat pada pukul 18.40 WIB.
“Sebelumnya, tim telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk proses penerapan cap keberangkatan,” ucapnya.
Baca juga: Kejari Abdya Musnahkan 15 Perkara Barang Bukti Sitaan
Gindo menambahkan, pendeportasian tersebut merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.
Beberapa hari lalu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga mendeportasi seorang warga negara asing atau WNA berinial WP (52) ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Ia dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Senin (9/12/2024).
Imigrasi Banda Aceh
dideportasi
WNA
Overstay
kelebihan izin tinggal
Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh
Swiss
Prohaba.co
Prohaba
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.