Minggu, 12 April 2026

Berita Abdya

Kejari Abdya Musnahkan 15 Perkara Barang Bukti Sitaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 15 perkara tindak pidana umum.

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
Kejari Abdya musnahkan barang bukti sitaan dari 15 perkara tindak pidana umum seperti Narkotika, Kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda) serta tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di Halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (18/12/2024). 

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Melta Variza, S.H., M.H., menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut selama kurun waktu periode bulan September 2024 hingga November 2024.

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

PROHABA.CO, BLANGPIDIE -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 15 perkara tindak pidana umum.

Barang bukti tersebut terdiri atas kasus Narkotika, Kejahatan Orang dan Harta Benda (Oharda), serta tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan oleh Kajari Abdya dan Kadis Kesehatan Abdya ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Abdya, Rabu (18/12/2024).

Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Melta Variza, S.H., M.H., menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut selama kurun waktu periode bulan September 2024 hingga November 2024.

“Adapun yang barang bukti yang dimusnahkan ini dari 15 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap dalam kurun waktu selama 3 bulan terakhir,” ujar Melta.

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Barang Bukti Diblender dan Dibakar

Baca juga: Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Dirinya merincikan barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika beserta alat hisap dan handphone serta barang bukti lainnya.

“Ganja sebanyak 4Kg atau 4.117,36 gram bruto, Sabu 5,15 gram bruto, kaca pirek 7 buah, bong 5 buah, kertas klip bening 19 lembar, plastik bening 6 lembar, sedotan aqua 1 buah, bungkusan rokok 4 buah dan rokok 1 buah, serta korek api 2 buah,” jelasnya.

Selain itu, ada 6 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah peti kayu, gunting 1 buah, tas 1 buah dan barang bukti sitaan kejahatan oharda seperti baju 8 lembar, jilbab 3 lembar, rok 1 lembar, celana 4 lembar, pakaian dalam wanita 3 lembar, bantal dan tikar 1 lembar yang ikut dibakar.

“Barang bukti handphone dilenyapkan menggunakan palu hingga hancur, sabu dimusnahkan dengan cara diblender terlebih dahulu lalu dialiri ke saluran pembuangan, sementara ganja dibakar bersamaan dengan barang bukti lainnya.

Hal ini agar barang bukti sitaan itu tidak dapat digunakan atau disalahgunakan,” tutup Melta.(*) 

Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Dibakar dan Sabu Diblender

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja, Seluruh Pegawai Tes Urine

Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Diblender, Para Pemilik Ikut Diamankan

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved