Berita Banda Aceh

Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Kajari Banda Aceh, Suhendri memusnahkan barang bukti sitaan yang sudah berkekuatan hukum di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (11/12/2024). 

 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (11/12/2024).

Pemusnahan barang bukti sitaan dari 50 perkara yang berasal dari Putusan Pengadilan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Banda Aceh.

Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, 50 perkara yang dimusnahkan arang buktinya itu terdiri dari 36 perkara narkotika, kamtibum/TPUL 14 perkara, oharda 9 perkara dan TPPO satu perkara.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu dan untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender.

“Benar, hari ini kita musnahkan barang bukti sitaan dałam kurun waktu September hingga Desember 2024,” kata Teddy.

Baca juga: Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ganja Dibakar dan Sabu Diblender

Baca juga: Tentara Rusia Mulai Angkat Kaki dari Suriah, Pesawat Militer Angkut Pasukan dan Perlengkapan Militer

Dia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor :  Print-2312/L.1.10/Kpa.5/12/2024.

Pemusnahan terhadap barang bukti sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang berasal Putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh atas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Putusan sebagaimana dimaksud sebanyak 50 perkara terhadap barang bukti sitaan yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

“Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu terdiri dari sabu 100,28 gram dan ganja 133,62 gram. Sisanya itu barang bukti seperti HP, kondom, baju, tas dań dompet, kotak rokok dań sebagainya,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja, Seluruh Pegawai Tes Urine

Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu Diblender, Para Pemilik Ikut Diamankan

Baca juga: Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sitaan dari 50 Perkara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved