Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar
Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling dan dicampur dengan air panas dalam mesin molen. Sementara barang bukti ganja dibakar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan 12 kg sabu dan 6.250 gram ganja.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu disita dari tujuh tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling dan dicampur dengan air panas dalam mesin molen.
Sementara barang bukti ganja dibakar.
Polres Aceh Utara memusnahkan sabu sebesat 12 kilogram (kg), dengan cara menggiling menggunakan mesin molen di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/5/2023).
Selain sabu, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan membakarnya setelah terlebih dahulu menyiramnya dengan solar.
Barang bukti bernilai belasan miliar itu adalah hasil sitaan Polres Aceh Utara dari tangan tujuh tersangka beberapa waktu lalu.
Untuk sabu, disita dari tiga tersangka di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023.
Masing-masing tersangka, DA (40), dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, sebanyak lima kilogram.
Kemudian, dari RA (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya sebanyak tujuh kilogram.
Baca juga: Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu dan HP Berbagai Merek, Barang Bukti dan Barang Rampasan
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Rp161 Juta
Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan
Sementara barang bukti ganja merupakan hasil pengungkapan kasus pada 21 dan 29 Maret 2023, dari empat tersangka yakni Z, R, A, dan ZI.
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, bersama sejumlah pejabat utama.
Sabu- sabu dalam kemasan teh China merk Guannyingwang itu dilarutkan ke dalam molen yang sudah berisi air.
Kemudian setelah hampir satu jam, air dalam molen tersebut dibuang ke dalam septic tank.
“Dari 12 kilogram sabu tersebut, sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram, untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Banda Aceh,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK.
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa |
![]() |
---|
4 Pria Aceh Utara Hendak Pesta Sabu di Gubuk Mulai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.