Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar

Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling dan dicampur dengan air panas dalam mesin molen. Sementara barang bukti ganja dibakar.

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/5/2023). 

Sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada 12 Mei 2023 lalu, di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, dengan tersangka yaitu Daini Agus, Daini Arahman, dan Ramli. 

 Selanjutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6.250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.

“Ini merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023, yang menjerat 4 tersangka yakni Zulfahmi, Riski, Andri, dan Zufri,” ungkap AKBP Deden.

Untuk barang bukti ganja juga telah disisihkan seberat 80 gram, guna kepentingan pemeriksaaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut.(jaf)

Baca juga: GAWAT, Pasutri Nekad Selundupkan Sabu ke Lapas

Baca juga: Marah, Siswi Bakar Asrama Karena Ponselnya Disita, 19 Anak Tewas

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu-Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Giling Sabu 12 Kilogram Pakai Molen, Ganja Dibakar Usai Disiram Solar, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved