Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti, Sabu 12 Kilogram Digiling Molen dan Ganja Dibakar

Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling dan dicampur dengan air panas dalam mesin molen. Sementara barang bukti ganja dibakar.

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Foto Dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/5/2023). 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan 12 kg sabu dan 6.250 gram ganja.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu disita dari tujuh tersangka yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara digiling dan dicampur dengan air panas dalam mesin molen.

Sementara barang bukti ganja dibakar.

Polres Aceh Utara memusnahkan sabu sebesat 12 kilogram (kg), dengan cara menggiling menggunakan mesin molen di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/5/2023). 

Selain sabu, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan membakarnya setelah terlebih dahulu menyiramnya dengan solar.

Barang bukti bernilai belasan miliar itu adalah hasil sitaan Polres Aceh Utara dari tangan tujuh tersangka beberapa waktu lalu. 

Untuk sabu, disita dari tiga tersangka di kawasan Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) pada 12 Mei 2023.

Masing-masing tersangka, DA (40), dan FA (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, sebanyak lima kilogram. 

Kemudian, dari RA (46), warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya sebanyak tujuh kilogram. 

Baca juga: Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu dan HP Berbagai Merek, Barang Bukti dan Barang Rampasan

Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnahkan 76.160 Batang Rokok Ilegal, Nilainya Hampir Rp161 Juta

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan

Sementara barang bukti ganja merupakan hasil pengungkapan kasus pada 21 dan 29 Maret 2023, dari empat tersangka yakni Z, R, A, dan ZI. 

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, bersama sejumlah pejabat utama. 

Sabu- sabu dalam kemasan teh China merk Guannyingwang itu dilarutkan ke dalam molen yang sudah berisi air.

Kemudian setelah hampir satu jam, air dalam molen tersebut dibuang ke dalam septic tank. 

“Dari 12 kilogram  sabu tersebut, sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram, untuk kepentingan pemeriksaan di Laboratorium BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) Banda Aceh,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK. 

Sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada 12 Mei 2023 lalu, di Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, dengan tersangka yaitu Daini Agus, Daini Arahman, dan Ramli. 

 Selanjutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6.250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.

“Ini merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023, yang menjerat 4 tersangka yakni Zulfahmi, Riski, Andri, dan Zufri,” ungkap AKBP Deden.

Untuk barang bukti ganja juga telah disisihkan seberat 80 gram, guna kepentingan pemeriksaaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut.(jaf)

Baca juga: GAWAT, Pasutri Nekad Selundupkan Sabu ke Lapas

Baca juga: Marah, Siswi Bakar Asrama Karena Ponselnya Disita, 19 Anak Tewas

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu-Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Utara Giling Sabu 12 Kilogram Pakai Molen, Ganja Dibakar Usai Disiram Solar, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved