Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara resmi menyerahkan enam tersangka kasus dugaan aliran sesat Millah Abraham beserta barang bukti ke Kejaksaan

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Aceh Utara
KASUS ALIRAN SESAT - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr Boestani SH MH MSM memantau proses penyerahan enam tersangka kasus aliran sesat Millah Abraham beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jumat (12/9/2025) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara resmi menyerahkan enam tersangka kasus dugaan aliran sesat Millah Abraham beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Jumat (12/9/2025).

Proses penyerahan keenam tersangka bersama barang bukti tersebut atau tahap dua ini berlangsung di bawah pengamanan ketat belasan personel dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM.

Penyerahan berkas perkara dimulai sejak pagi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani SH MH MSM dikutip Serambinews.com, Jumat (12/9/2205), penyidikan kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Aceh mengingat potensi konflik sosial yang bisa timbul di tengah masyarakat.

Millah Abraham sebelumnya dikenal sebagai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan disebut menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Polisi menyebut, kelompok ini menggunakan modus kegiatan sosial di rumah ibadah sebagai sarana perekrutan anggota.

“Salah satu tersangka H mengaku pernah menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII),” ujar Kasat Reskrim.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa kelompok tersebut memiliki kaitan dengan jaringan radikal yang sudah lama menjadi perhatian aparat keamanan.

Kelompok ini menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.

Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah Nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.

Baca juga: 6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi

“Kelompok ini juga tidak mewajibkan shalat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan mengakui 9.236 ayat sesuai versi mereka sendiri," ungkap Kasat Reskrim.

Adapun keenam tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Harun Arasyid (60), warga Bireuen yang berperan sebagai Imam, Nazari A. Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara yang berperan sebagai duta.

Kemudian Eko Sayono (38), karyawan swasta dari Jakarta Utara yang berperan sebagai bendahara,

Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan, Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta asal Medan Barat yang berperan sebagai Imam 1 dan pembaiat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved