Berita Aceh Utara

6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara pada Kamis (7/8/2025), menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga terlibat dalam

Editor: Muliadi Gani
Polres Aceh Utara
KONFERENSI PERS - Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran menyimpang dari Islam, Kamis (7/8/2025). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara pada Kamis (7/8/2025), menggelar konferensi pers terkait penangkapan enam pria yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran menyimpang dari Islam. 

Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Utara dan dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk H Abdul Manan atau yang lebih dikenal dengan Abu Manan Blang Jruen.

Keenam pria yang diamankan itu merupakan bagian darikelompok Millah Abraham, yang diketahui menyebarkan paham menyimpang dan berpotensi menyesatkan umat Islam.

Para tersangka pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireuen pada 28 dan 29 Juli 2025.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto MH, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa para pelaku masing-masing memiliki peran dalam struktur kelompok tersebut. 

Baca juga: MPU Aceh: Judi Bukan Sekadar Dosa, Tapi Penghancur Keluarga dan Masa Depan

Mereka adalah AA (48), warga Medan, Sumatera Utara, yang berperan sebagai Imam 1 dan pembaiat; HA (60), warga Bireuen, sebagai Imam 2; RH (39), warga Medan sebagai Imam 4.

Kemudian ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara; NAJ (53), warga Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai duta; dan M (27), warga Bireuen sebagai sekretaris.

“Kelompok ini menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad saw.

Kelompok ini juga tidak memercayai mukjizat Nabi Isa as dan Nabi Musa as, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.

“Kelompok ini juga tidak mewajibkan shalat lima waktu serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam.

Mereka justru mengakui ada 9.236 ayat Qur’an sesuai versi sendiri,” ungkap Kapolres.

Baca juga: Keluarga Protes Pelayanan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i Usai Pasien Meninggal di Ruang ICU

Barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham berhasil disita kepolisian.

Polisi menyatakan bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam dan melanggar tatanan hukum (syariat) yang berlaku di Aceh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved