Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam

Sungguh pilu nasib seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Bagaimana tidak, ia mengalami trauma berat usai diduga dirudapaksa oleh tetangganya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
ILUSTRASI - foto ilustrasi rudapaksa. seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban rudapaksa. Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri, AM (23), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.  

PROHABA.CO, LHOKSUKON –  Sungguh pilu nasib seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Bagaimana tidak, ia mengalami trauma berat usai diduga dirudapaksa oleh tetangganya sendiri berinsial AM (23) di salah satu kebun kelapa di wilayah Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku AM tak lain adalah tetangganya korban yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Kasus pelecehan seksual ini terungkap ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan sikap drastis yang terjadi pada anaknya.

Dimana, Putrinya yang biasanya ceria dan terbuka, mendadak menjadi pendiam, sering melamun, dan bahkan memutuskan untuk berhenti sekolah. 

Kecurigaan sang ibu untuk mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya hingga bertanya lebih dalam dan akhirnya sang anak mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya. 

Pria AM tega melakukan tindakan bejat terhadap korban dalam rentang waktu April hingga Mei 2025.

Pertemuan-pertemuan itu terjadi di lokasi yang sepi, seperti di belakang rumah warga dan kebun kelapa, dengan modus ajakan bertemu dan pemberian uang.

Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.

Namun, keberanian korban untuk berbicara menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.

Setelah laporan dibuat ke Polres Aceh Utara, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Hasil visum et repertum menunjukkan bukti yang menguatkan pengakuan korban.

Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, akhirnya ditangkap saat pulang dari mencari ikan.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahakamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Dalam persidangan, terdakwa nekat melakukan perbuatan tersebut karena suka pada korban.

Terdakwa ingin melamar korban, tetapi belum cukup mahar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved