Berita Aceh Utara
Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam
Sungguh pilu nasib seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Bagaimana tidak, ia mengalami trauma berat usai diduga dirudapaksa oleh tetangganya
Setelah melaui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa AM berupa uqubat takzir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 21/ JN/2025/MS.Lsk pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung
Kronologis kejadian
Kasus ini berawal Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu terdakwa AM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp menanyakan keberadaannya dan mengajaknya untuk bertemu.
AM merupakan tetangga korban, yang masih berada dalam satu desa di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Keduanya kemudian bertemu di belakang rumah milik warga pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB.
Saat korban tiba di belakang rumah tersebut, terdakwa kemudian menarik tangganya.
Korban kemudian dirudapaksa terdakwa. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang ke rumahnya.
Tak berhenti di situ, pada 23 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban bertemu dengan alasan akan memberikan uang Rp20.000.
Korban dan terdakwa kembali bertemu di belakang rumah milik warga tersebut.
“Kita buat lagi seperti malam itu ya,” ujar terdakwa pada korban.
Terdakwa pun kembali merudapaksa korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang. Kali ini, sebelum pulang, korban menjemput adiknya mengaji.
Selanjutnya pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban untuk mengajak bertemu.
Terdakwa kemudian menentukan lokasi pertemuan yang berada di kebun kelapa milik warga di di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
| Polres Aceh Utara Tangkap 4 Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Nisam, Sempat Kabur dan Buang BB |
|
|---|
| Nenek 70 Tahun di Aceh Utara Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam, Perhiasan Hilang |
|
|---|
| Angin Kencang Terjang Cot Girek, Rumah Lansia Roboh dan Puluhan Rumah Warga Rusak |
|
|---|
| Setelah 58 Huntara Rusak, Angin Kencang Kembali Hantam Langkahan, Pendataan Terkendala Listrik Padam |
|
|---|
| Angin Kencang Rusak 58 Huntara Korban Banjir di Aceh Utara, Warga Kembali Kehilangan Tempat Tinggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pencabulan-Seorang-anak-perempuan-berusia-5-tahun-menjadi-korban-pencabulan.jpg)