Rabu, 10 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Remaja Putri di Aceh Utara Dirudapaksa Nelayan di Kebun, Korban Diancam

Sungguh pilu nasib seorang siswi SMP berusia 13 tahun. Bagaimana tidak, ia mengalami trauma berat usai diduga dirudapaksa oleh tetangganya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
ILUSTRASI - foto ilustrasi rudapaksa. seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, menjadi korban rudapaksa. Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri, AM (23), yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.  

Setelah melaui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muzakir menyatakan terdakwa AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat “Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa AM berupa uqubat takzir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dalam putusan nomor 21/ JN/2025/MS.Lsk pada Kamis (4/9/2025). 

Baca juga: Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Baca juga: Ayah Tiri di Nagan Raya Divonis 16,5 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Anak Sambung

Kronologis kejadian

Kasus ini berawal Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu terdakwa AM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp menanyakan keberadaannya dan mengajaknya untuk bertemu.

AM merupakan tetangga korban, yang masih berada dalam satu desa di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara

Keduanya kemudian bertemu di belakang rumah milik warga pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB.

Saat korban tiba di belakang rumah tersebut, terdakwa kemudian menarik tangganya.

Korban kemudian dirudapaksa terdakwa. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang ke rumahnya.

Tak berhenti di situ, pada 23 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban bertemu dengan alasan akan memberikan uang Rp20.000.

Korban dan terdakwa kembali bertemu di belakang rumah milik warga tersebut.

“Kita buat lagi seperti malam itu ya,” ujar terdakwa pada korban.

Terdakwa pun kembali merudapaksa korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban pulang. Kali ini, sebelum pulang, korban menjemput adiknya mengaji.

Selanjutnya pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menghubungi korban untuk mengajak bertemu.

Terdakwa kemudian menentukan lokasi pertemuan yang berada di kebun kelapa milik warga di di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved