Berita Pidie

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RSUD Teungku Abdullah Syafi’i Beureunuen,  bernisial MS (46), dilaporkan ke Polres Pidie

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
Satuan Reskrim Polres Pidie masih menangani kasus Aparatur Sipil Negara atau ASN, diduga menjadi predator anak di bawah umur. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RSUD Teungku Abdullah Syafi’i Beureunuen,  bernisial MS (46), dilaporkan ke Polres Pidie atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

MS ditangkap polisi berdasarkan laporan resmi ke SPKT Polres Pidie, tanggal 29 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/162/VI/2025/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh.

Kapolres Pidie AKBP, Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar dikutip Serambinews.com, Kamis (28/8/2025), mengatakan saat ini masih melengkapi berkas terhadap kasus yang dilakukan MS, diduga menjadi predator anak di bawah umur. 

Data polisi, MS tercatat warga Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie dan kini telah meringkuk di sel Mapolres Pidie. 

Untuk melengkapi kelengkapan berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka. 

Kata Dedy, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur. 

Aksi bejat dilakukan tersangka, saat korban bermain ke rumahnya.

Saat itu, korban bermain dengan anak tersangka, yang sama usia. 

"Jadi kita tidak perlu memanggil ahli psikologis untuk memeriksa tersangka, yang awalnya diperkirakan memiliki kelainan.

Jadi tersangka tidak adanya kelainan, karena telah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Saat ditangkap MS tidak memberikan perlawanan terhadap polisi. 

Baca juga: Bejat! Oknum ASN di Pidie Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

"Pelaku kita tangkap atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, MH, dikutip Serambinews.com, Selasa (22/7/2025).

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah ditangkap yang kini diamankan Mapolres Pidie.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved