Berita Pidie

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RSUD Teungku Abdullah Syafi’i Beureunuen,  bernisial MS (46), dilaporkan ke Polres Pidie

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
Satuan Reskrim Polres Pidie masih menangani kasus Aparatur Sipil Negara atau ASN, diduga menjadi predator anak di bawah umur. 

pelaku akan dijerat dengan Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya. (*)
 

Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Baca juga: Bunda Salma Temui Habib Rizieq di Kediamannya, Ini Sejumlah Poin Penting yang Dibahas

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved