Berita Pidie
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RSUD Teungku Abdullah Syafi’i Beureunuen, bernisial MS (46), dilaporkan ke Polres Pidie
Editor:
Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
Satuan Reskrim Polres Pidie masih menangani kasus Aparatur Sipil Negara atau ASN, diduga menjadi predator anak di bawah umur.
pelaku akan dijerat dengan Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya. (*)
Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Aceh Besar
Baca juga: Bunda Salma Temui Habib Rizieq di Kediamannya, Ini Sejumlah Poin Penting yang Dibahas
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
Berita Pidie
Kasus Rudapaksa
Kasus Pemerkosaan
ASN
RSUD Teungku Abdullah Syafii Beureunuen
Predator Anak
Polres Pidie
saksi
Prohaba.co
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pidie
Penipu Rumah Bantuan di Pidie Divonis 3 Tahun |
![]() |
---|
Guru Honorer di Pijay Diduga Aniaya Pelajar hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Dipeusijuek Tiga Ulama Pidie, Bahas Pabrik Semen dan Asuransi Korban Hanyut |
![]() |
---|
Kapolda Aceh Pulang Kampung ke Tangse, Ziarah Makam Orang Tua dan Silaturahmi dengan Forkopimda |
![]() |
---|
Kisah Maimunah, Janda Miskin Asal Bandar Dua Pijay Dapat bantuan Yayasan SCN dan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.