Berita Pidie

Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RSUD Teungku Abdullah Syafi’i Beureunuen,  bernisial MS (46), dilaporkan ke Polres Pidie

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
Satuan Reskrim Polres Pidie masih menangani kasus Aparatur Sipil Negara atau ASN, diduga menjadi predator anak di bawah umur. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RSUD Teungku Abdullah Syafi’i Beureunuen,  bernisial MS (46), dilaporkan ke Polres Pidie atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

MS ditangkap polisi berdasarkan laporan resmi ke SPKT Polres Pidie, tanggal 29 Juni 2025 dengan Nomor: LP/B/162/VI/2025/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh.

Kapolres Pidie AKBP, Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar dikutip Serambinews.com, Kamis (28/8/2025), mengatakan saat ini masih melengkapi berkas terhadap kasus yang dilakukan MS, diduga menjadi predator anak di bawah umur. 

Data polisi, MS tercatat warga Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie dan kini telah meringkuk di sel Mapolres Pidie. 

Untuk melengkapi kelengkapan berkas, personel Reskrim Polres Pidie telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi tersangka. 

Kata Dedy, hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS, bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur. 

Aksi bejat dilakukan tersangka, saat korban bermain ke rumahnya.

Saat itu, korban bermain dengan anak tersangka, yang sama usia. 

"Jadi kita tidak perlu memanggil ahli psikologis untuk memeriksa tersangka, yang awalnya diperkirakan memiliki kelainan.

Jadi tersangka tidak adanya kelainan, karena telah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Saat ditangkap MS tidak memberikan perlawanan terhadap polisi. 

Baca juga: Bejat! Oknum ASN di Pidie Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

"Pelaku kita tangkap atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur," kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, MH, dikutip Serambinews.com, Selasa (22/7/2025).

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah ditangkap yang kini diamankan Mapolres Pidie.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Pidie, dugaan peristiwa asusila itu, awalnya terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. 

Korban yang menjadi sasaran perbuatan bejat dilakukan pelaku, yang masih berusia sembilan tahun.

Korban masih di bawah umur yang duduk di bangku kelas 3 SD.

Korban sebut saja namanya Melati, bukan nama sebenarnya.

Saat itu, Melati bermain dengan anak pelaku.

“Korban mengaku, bahwa pelaku sempat menutup matanya, yang kemudian melakukan tindakan cabul.

Setelah kejadian, pelaku sempat menawarkan kue, tapi korban menolaknya hingga langsung pulang ke rumah,” cerita AKP Dedy.

Ia menyebutkan, setelah kejadian itu, korban mengeluhkan rasa sakit, lantaran mendapati adanya pendarahan saat buang air kecil. 

Orang tua korban, langsung membawa korban ke RSU Ibnu Sina Sigli.

Baca juga: Wagub Fadhlullah Disapa Presiden Prabowo Saat Hadiri Pembukaan AOE 2025

Selanjutnya, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh. 

"Di RSUZA, korban menyebutkan identitas pelaku kepada keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Selain itu, korban kedua juga masih berusia sekitar delapan tahun, yang menjadi korban dugaan pelecehan pelaku sekitar bulan April 2025. 

Saat itu, korban sedang bermain di rumah pelaku bersama dua anak lainnya, termasuk anak kandung pelaku.

“Saat itu, korban dipanggil pelaku, dengan diberikan Rp 5.000 dan es jelly, yang kemudian diajak ke dapur. 

Di sana, pelaku menutup mata korban dengan kain dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelasnya. 

pelaku akan dijerat dengan Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya. (*)
 

Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Aceh Besar

Baca juga: Bunda Salma Temui Habib Rizieq di Kediamannya, Ini Sejumlah Poin Penting yang Dibahas

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved