Berita Aceh Utara
PWI Lhokseumawe Laporkan Oknum Keuchik di Aceh Utara ke Polisi, Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan
PWI Kota Lhokseumawe bersama tim hukum Teguh Lawyers and Partners resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan
Ringkasan Berita:
- PWI Lhokseumawe dan tim hukum Teguh Lawyers melaporkan dugaan ancaman terhadap wartawan Tri Nugroho ke Polres Aceh Utara.
- Ancaman diduga dilakukan oleh Keuchik Blang Aman setelah Tri memberitakan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya.
- PWI menegaskan langkah hukum ini sebagai upaya melindungi kebebasan pers dan memastikan kasus diproses hingga tuntas.
PROHABA.CO, ACEH UTARA - Seorang wartawan media Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), resmi melaporkan dugaan ancaman yang diterimanya ke Polres Aceh Utara.
Laporan itu dibuat melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe bersama tim hukum Teguh Lawyers and Partners resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan ke Polres Aceh Utara.
Langkah hukum ini diambil Tri sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mencari keadilan atas dugaan intimidasi yang dialaminya.
Laporan itu diajukan setelah Tri, jurnalis media Paparazzi, menerima ancaman melalui dua rekannya, Amar dan Chairul, terkait pemberitaannya tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Keuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, yang sedang menjadi sorotan publik.
Ancaman ini diduga muncul karena pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” yang telah diterbitkan sebelumnya.
Peristiwa pengancaman terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di warung kopi Desa Kuta Lhoksukon.
Kedua saksi mendengar BDN, Keuchik Gampong Blang Aman, berkata, “Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang berarti "wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.
"Saat Chairul menanyakan siapa yang dimaksud, BDN menyebut Tri.
Baca juga: Perceraian Raisa dan Hamish, Nama Sabrina Alatas Muncul di Tengah Isu Orang Ketiga
Baca juga: Serikat Perusahaan Pers Anugerahi Pemerintah Aceh Lestari Awards 2025
Chairul kemudian langsung menghubungi Tri dan menceritakan ancaman tersebut, meski BDN menolak diajak bicara langsung.
Merasa terancam, Tri melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) pukul 14.10 WIB.
“Saya merasa keselamatan saya terancam.
Karena itu, saya memutuskan melapor agar kasus ini diproses secara hukum.
Ancaman seperti ini tidak boleh dianggap sepele,” kata Tri dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.
Sayuti Ahmad, pemilik media Paparazzi sekaligus Ketua PWI Lhokseumawe, aat mendengar dugaan pengancaman terhadap anggotanya langsung melakukan langkah hukum dengan meminta bantuan hukum melalui pengacara Organisasi kantor hukum M Teguh Pribadi,SH & Rekan (MTP LAW OFFICE) untuk melakukan pendampingan hukum kepada Tri agar kasus ini tetap berjalan hingga ke pengadilan.
“Surat laporan ke polisi sudah diterima, dan kami pastikan langkah hukum terus berjalan.
Berita Aceh Utara
Keuchik Ancam Wartawan
Ancaman
kebebasan pers
Wartawan
PWI Lhokseumawe
PWI
Polres Aceh Utara
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
| Syukuran Milad ke-7, ASAR Humanity Bagikan 1.500 Paket Hot Meals di Dayah Ashabul Yamin Aceh Utara |
|
|---|
| Lapas Lhoksukon Gelar Razia Kamar Napi, Temukan Barang Terlarang |
|
|---|
| Sidang Enam Terdakwa Ajaran Sesat Millah Abraham Tunggu Putusan Sela Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon |
|
|---|
| Kasus Pencurian Kambing di Aceh Utara, Dua Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Disperindag Aceh Tinjau Kesiapan Pelabuhan Krueng Geukueh untuk Perkuat Ekspor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/PWI-Kota-Lhokseumawe-resmi-melaporkan-pengancaman-wartawan-ke-Polres-Aceh-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.