Berita Aceh Utara

PWI Lhokseumawe Laporkan Oknum Keuchik di Aceh Utara ke Polisi, Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan

PWI Kota Lhokseumawe bersama tim hukum Teguh Lawyers and Partners resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan

Editor: Muliadi Gani
GOOGLE
ILUSTRASI PENGANCAMAN PERS - Foto ilustrasi. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe bersama tim hukum Teguh Lawyers and Partners resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan ke Polres Aceh Utara. 

Ringkasan Berita:
  • PWI Lhokseumawe dan tim hukum Teguh Lawyers melaporkan dugaan ancaman terhadap wartawan Tri Nugroho ke Polres Aceh Utara.
  • Ancaman diduga dilakukan oleh Keuchik Blang Aman setelah Tri memberitakan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya.
  • PWI menegaskan langkah hukum ini sebagai upaya melindungi kebebasan pers dan memastikan kasus diproses hingga tuntas.

PROHABA.CO, ACEH UTARA - Seorang wartawan media Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54), resmi melaporkan dugaan ancaman yang diterimanya ke Polres Aceh Utara.

Laporan itu dibuat melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe bersama tim hukum Teguh Lawyers and Partners resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan ke Polres Aceh Utara.

Langkah hukum ini diambil Tri sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mencari keadilan atas dugaan intimidasi yang dialaminya.

Laporan itu diajukan setelah Tri, jurnalis media Paparazzi, menerima ancaman melalui dua rekannya, Amar dan Chairul, terkait pemberitaannya tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Keuchik Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, yang sedang menjadi sorotan publik. 

Ancaman ini diduga muncul karena pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan” yang telah diterbitkan sebelumnya.

Peristiwa pengancaman terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di warung kopi Desa Kuta Lhoksukon.

Kedua saksi mendengar BDN, Keuchik Gampong Blang Aman, berkata, “Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang berarti "wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.

"Saat Chairul menanyakan siapa yang dimaksud, BDN menyebut Tri.

Sayuti Ahmad 01
SAYUTI AHMAD - Pemilik media paparazzi, Sayuti Ahmad, yang juga Ketua PWI Lhokseumawe saat mendengar dugaan pengancaman terhadap anggotanya langsung melakukan langkah hukum dengan meminta bantuan hukum melalui pengacara Organisasi kantor hukum M Teguh Pribadi,SH & Rekan (MTP LAW OFFICE) untuk melakukan pendampingan hukum kepada Tri agar kasus ini tetap berjalan hingga ke pengadilan. 

Baca juga: Perceraian Raisa dan Hamish, Nama Sabrina Alatas Muncul di Tengah Isu Orang Ketiga

Baca juga: Serikat Perusahaan Pers Anugerahi Pemerintah Aceh Lestari Awards 2025 

Chairul kemudian langsung menghubungi Tri dan menceritakan ancaman tersebut, meski BDN menolak diajak bicara langsung.

Merasa terancam, Tri melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) pukul 14.10 WIB.

“Saya merasa keselamatan saya terancam.

Karena itu, saya memutuskan melapor agar kasus ini diproses secara hukum.

Ancaman seperti ini tidak boleh dianggap sepele,” kata Tri dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.

Sayuti Ahmad, pemilik media Paparazzi sekaligus Ketua PWI Lhokseumawe, aat mendengar dugaan pengancaman terhadap anggotanya langsung melakukan langkah hukum dengan meminta bantuan hukum melalui pengacara Organisasi kantor hukum M Teguh Pribadi,SH & Rekan (MTP LAW OFFICE) untuk melakukan pendampingan hukum kepada Tri agar kasus ini tetap berjalan hingga ke pengadilan.

“Surat laporan ke polisi sudah diterima, dan kami pastikan langkah hukum terus berjalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved