Berita Banda Aceh

Penghina Nabi Muhammad di TikTok Dilapor ke Polisi, Pemuda Berdarah Aceh

Sejumlah organisasi masyarakat Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) melaporkan seorang pemuda asal Aceh, Dedi Saputra, pemilik akun

Editor: Muliadi Gani
DOK DINAS SYARIAT ISLAM ACEH
PENISTAAN AGAMA - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, SAg, MH menyatakan, sejumlah organisasi masyarakat Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) melaporkan seorang pemuda asal Aceh, Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh, diduga terkait unggahannya yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah Ormas Islam dan OKP melaporkan Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh.
  • Karena Dedi Saputra berdomisili di luar Aceh, kasusnya tidak bisa diproses melalui Qanun Aceh, sehingga dilaporkan berdasarkan UU ITE dan UU Penistaan Agama.
  • Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat menghormati keberagaman dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, terutama terhadap simbol-simbol agama.

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Video seorang pria asal Aceh diduga menghina Nabi Muhammad viral di media sosial. 

Sejumlah organisasi masyarakat Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) melaporkan seorang pemuda asal Aceh, Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh.

Pelaporan ini diduga terkait unggahannya yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh.

Dedi Saputra diketahui telah berpindah keyakinan menjadi penganut Kristen.

Langkah pelaporan ini merupakan hasil kesepakatan dari pertemuan yang difasilitasi Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Dinas Pendidikan Dayah Aceh, yang digelar Selasa (4/11/2025) di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat dan ormas terkait unggahan Dedi Saputra, melalui akun TikTok @tersadarkan5758. 

Atas dasar itu, terang Zahrol, pihaknya kemudian menginisiasi pertemuan dengan Ormas Islam dan OKP guna mengambil langkah tegas terhadap pemuda itu. 

“Jadi, hari ini kita undang Ormas-ormas Islam, kemudian kita mengambil sikap bahwa kita tidak bisa menerima apa yang dilakukan oleh Dedi Saputra ini,” katanya. 

“Kita sudah sepakat tadi bahwa akan kita adukan tuntutan ke Polda Aceh untuk dituntut,” ujar Zahrol.

Baca juga: Hasil Piala Dunia U17 2025: Zambia Bungkam Indonesia 3-1

Karena yang bersangkutan berdomisili di luar Aceh, tindakan hukum melalui Qanun Aceh tidak dapat diterapkan.

Menurut hasil penelusuran, Dedi Saputra diketahui berasal dari Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), namun saat ini berada di luar Aceh, kata Zahrol.

“Kita telah menelusuri melalui qanun-qanun yang ada di Aceh, namun karena dia berada di luar Aceh.

“Untuk itu, laporan ini akan diproses melalui pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Penistaan Agama,” kata Zahrol.

Laporan resmi dijadwalkan diserahkan ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) pukul 09.00 WIB.

Zahrol menambahkan, pihaknya berharap Dedi Saputra dapat ditemukan, ditangkap, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga ini menjadi pelajaran,” tambahnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved