Berita Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh Amankan WNA Asal Pakistan Bekerja Ilegal di Kafe Lambhuk

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara asing (WNA)

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
BARANG BUKTI - Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, bersama perwakilan DJI Aceh memperlihatkan barang bukti dokumen milik Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan di Banda Aceh. Barang bukti ini diperlihatkan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025).   

Ringkasan Berita:
  • WNA asal Pakistan berinisial MB (44) diamankan Tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh karena menyalahgunakan izin tinggal.
  • MB merupakan pemegang ITAS jenis Remote Worker (E33G) yang seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan daring, namun ia justru bekerja fisik sebagai pembuat roti di kafe Lambhuk.
  • MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 dan kini ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Banda Aceh.

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Warga Pakistan berinisial MB (44) itu diamankan pada Rabu (22/10/2025) di sebuah kafe di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa MB diketahui tinggal dan beraktivitas di Kafe Indian Coffee House Aceh, serta bekerja langsung sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025.

Dari pekerjaan tersebut, MB menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan.

“MB bekerja secara fisik di kafe tersebut, padahal izin tinggal yang ia miliki bukan untuk bekerja di Indonesia,” ujar Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Banda Aceh, Senin (3/11/2025).

Gindo menjelaskan pengamanan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga negara asing di kawasan Lambhuk. 

Berdasarkan identitas yang dikantongi, MB (44) lahir di Mardan, Pakistan, pada 4 Juli 1981.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, Satu Orang Telah Menikah Ilegal di Pesantren dan Memiliki Anak

Gunakan ITAS Remote Worker 

Berdasarkan data keimigrasian, MB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks Visa Tinggal Terbatas E33G, yaitu visa untuk Remote Worker atau pekerja jarak jauh.

ITAS tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Khusus Jakarta Barat pada 7 Maret 2025.

Seharusnya, ITAS jenis ini hanya digunakan oleh warga negara asing yang bekerja secara daring untuk perusahaan di luar Indonesia.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MB bekerja secara langsung di kafe, sehingga aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.

“Kami tegaskan bahwa ITAS untuk Remote Worker tidak boleh digunakan untuk pekerjaan fisik atau mencari nafkah di Indonesia.

Visa ini hanya diperuntukkan bagi pekerja jarak jauh yang bekerja online untuk perusahaan luar negeri,” tegas Gindo.

Atas pelanggaran tersebut, MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai barang bukti, petugas telah mengamankan paspor asli dan fotokopi ITAS milik MB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved