Berita Banda Aceh

Imigrasi Banda Aceh Amankan 2 WNA, Satu Orang Telah Menikah Ilegal di Pesantren dan Memiliki Anak

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran atau menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
MEMPERLIHATKAN BARANG BUKTI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting bersama pihak terkait memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari kedua WNA ilegal dalam konferensi pers, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (24/6/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran atau menyalahi izin tinggal di Indonesia. 

Kedua WNA tersebut berasal dari Malaysia dan Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, kedua WNA yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MA (57), asal Pakistan dan MK (50), asal Malaysia.

Keduanya diamankan pihak Imigrasi pada waktu berbeda. 

Gindo menyebut, satu di antara dua WNA tersebut, yakni MK, bahkan sudah menikah secara ilegal dan memiliki keluarga di Aceh. 

Ia menikah pada 22 Oktober 2023 dan kini mempunyai satu orang anak.

“MK ini pada 22 Oktober 2023 telah menikah dengan seorang perempuan WNI di Pondok Pesantren Hidayatulsalikin dan tinggal di Merduati, Banda Aceh,” ujarnya.

Baca juga: Haji Uma Surati Kapolda Aceh dan LPSK Terkait Penembakan Warga Pidie oleh Oknum Polisi

“Usai menikah, ia juga dikaruniai seorang anak,” kata Gindo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Selasa (24/6/2025) siang.

Gindo menjelaskan, MK diketahui awalnya masuk ke Indonesia pada 16 Maret 2020, melalui TPI Dumai, Pekanbaru.

Selanjutnya, pada tahun 2020 hingga 2024, ia berada di salah satu dayah di daerah Aceh Besar. 

Selama berada di Aceh, beber Gindo, MK bekerja sebagai tukang parkir pada salah satu swalayan di Banda Aceh.

Ia diamankan karena diduga melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Barang bukti yang kami amankan dari MK ada dua, yaitu satu buah paspor Malaysia berlaku dari tanggal 14 Maret 2020 sampai 14 Maret 2025, dan satu buah IC Malaysia dengan nomor 770602-10-520,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Gindo, sang WNA asal Pakistan yang berinisial MA (5A), diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal pada tahun 2024, yakni melalui Kepulauan Riau, tepatnya di daerah Tanjung Pinang.

Baca juga: Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Timur

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved