Listrik Padam

Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik Berkepanjangan, Desak PLN Transparan dan Tanggung Jawab

Pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak Senin (29/9/2025) disorot tajam oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
LISTRIK PADAM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyoroti pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak Senin (29/9/2025) sore. Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik Berkepanjangan, Desak PLN Transparan dan Tanggung Jawab 

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak Senin (29/9/2025) disorot tajam oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai gangguan yang terus terjadi bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, juga berpotensi sebagai maladministrasi jika PLN tidak memenuhi standar layanan publik.

Kepala Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menyebut kerugian akibat pemadaman tidak hanya merusak perangkat elektronik rumah tangga, tetapi juga memukul sektor usaha kecil menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada listrik.

“Dampaknya bukan hanya ekonomi rumah tangga, tapi juga sangat merugikan pelaku UMKM,” ujar Dian saat melansir konfirmasi Serambinews.com, Selasa (30/9/2025).

Dian menegaskan, sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PLN wajib memenuhi maklumat layanan, termasuk memberikan kompensasi jika terjadi gangguan di luar batas toleransi.

Ombudsman juga mengkritik lemahnya manajemen komunikasi PLN yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi.

PLN disebut hanya menyampaikan adanya penguatan sistem interkoneksi 275 kV Sumatera tanpa menjelaskan gangguan teknis di Pembangkit Nagan 3 dan 4.

“Kurangnya keterbukaan membuat masyarakat sulit melakukan mitigasi,” tambahnya.

Dian mengingatkan, regulasi telah mewajibkan PLN memberi pemberitahuan kepada konsumen setidaknya 24 jam sebelum penghentian sementara layanan, sebagaimana diatur dalam PP No. 14 Tahun 2012 dan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017.

Ombudsman memastikan akan melakukan klarifikasi dan, jika diperlukan, investigasi langsung ke PLN UID Aceh.

“Sejak kemarin (Senin) kami sudah berkoordinasi dengan PLN Aceh, karena banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke nomor pengaduan Ombudsman,” terang Dian. 

Baca juga: Listrik Belum Pulih di Banda Aceh dan Aceh Besar, PLN Masih Lakukan Penormalan

Ombudsman juga akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan. 

“Apabila ditemukan potensi maladministrasi, kami akan menerbitkan tindakan korektif,” ujar Kepala Ombudsman Aceh itu.

PLN Akui Belum Pulihkan Listrik

Sementara itu, hingga Selasa (30/9/2025) pukul 14.30 WIB, pemadaman listrik masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Langsa, Aceh Barat, dan beberapa kabupaten lainnya.

Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Aceh, Lukman Hakim, mengakui gangguan masih dalam tahap investigasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved